ABK di Kapal China Kembali Dibuang, PKS: Pemerintah Gagal Lindungi Rakyatnya
Rabu, 05 Agustus 2020 - 00:58 WIB
JAKARTA - Kasus Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang meninggal dunia di atas kapal berbendera China kemudian dibuang (dilarung) ke laut kembali terjadi. Kali ini, dua jenazah dibuang ke laut tanpa izin keluarga. Dua ABK Indonesia tersebut, yaitu Daroni dan Riswan. Mereka bekerja di atas kapal ikan berbendera China dan meninggal di atas kapal Han Rong 363 dan Han Rong 368. Jenazah keduanya dibuang ke laut pada 29 Juli 2020.
"Kejadian ini sudah yang ke 5 kali dalam dua bulan sangat memilukan, 2 korban meninggal akibat sakit karena selama di kapal sering mendapat perlakukan tidak manusiawi dari kapten kapal," kata Ketua DPP PKS Bidang Pekerja Petani Nelayan (BPPN) Riyono dalam keterangannya yang diunggah di akun Twitter @PKSejahtera, Senin (4/8/2020).
Kejadian pertama, tiga ABK WNI yang sudah meninggal dan dibuang saat Kapal Long Xing 629 berlayar di Samudera Pasifik sekitar 23 April 2020. Kejadian kedua 16 Mei 2020 menimpa Herdianto yang sakit dan meninggal di atas kapal Ikan Cina Luqing Yuan Yu 623 dan dilarung di laut Somalia. ”Kematian dengan penyiksaan dan kejahatan kemanusian perbudakan,” ucapnya. (Baca juga: Horor ABK WNI di Kapal China: Sudah 12 Tewas Termasuk 4 Dibuang ke Laut)
Kejadian ketiga menimpa Adithya Sebastian yang juga bekerja di kapal ikan berbendera China yaitu Fu Yuan Yu 1218 pada 21 Mei 2020. Adithya sering kali mengalami kekerasan fisik di kapal dan hanya diberikan air laut yang telah disaring terlebih dahulu untuk minum.
Menurut dia, Daroni diberangkatkan oleh PT Puncak Jaya Samudera meninggal dunia di atas kapal Han Rong 363 pada 19 Mei 2020 karena sakit, tanpa ada kejelasan apa penyakit yang dideritanya. Sementara Riswan yang diberangkatkan PT Mega dan bekerja di kapal Han Rong 368 meninggal pada 22 Juni 2020 dengan kondisi badan membengkak dan bintik-bintik serta dari mulutnya keluar cairan berwarna putih keabuan.
"Korban ABK WNI terus berjatuhan karena kekejaman kapal Cina yang sudah masuk kategori perbudakan manusia, kenapa Kemlu hanya standar saja penyelesainnya? Kenapa tidak ada izin keluarga jenazah di buang ke laut? Ini sangat mengusik kedaulatan Indonesia," tegas Riyono. (Baca juga: Perbudakan di Laut Terus Berlanjut, Pemerintah Dinilai Gagal Lindungi ABK)
Riyono menyebut, Presiden Jokowi gagal melindungi warganya. Sudah waktunya pemerintah memanggil Dubes Cina kembali dan pastikan usut tuntas kelima kasus ini. "Kasus 1 saja baru saja dilaporkan ke PBB, sekarang muncul kasus serupa, ini namanya China menyepelekan Indonesia," tambah Riyono
Dia menambahkan, PKS mengusulkan kepada Jokowi untuk segera meratifikasi segera Konvensi ILO 188 Tahun 2007 tentang penempatan ABK di luar negeri. Presiden harus segera menyatukan semua regulasi soal ABK yang masih tumpang tindih di Kemenaker, Perhubungan dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
"Kejadian ini sudah yang ke 5 kali dalam dua bulan sangat memilukan, 2 korban meninggal akibat sakit karena selama di kapal sering mendapat perlakukan tidak manusiawi dari kapten kapal," kata Ketua DPP PKS Bidang Pekerja Petani Nelayan (BPPN) Riyono dalam keterangannya yang diunggah di akun Twitter @PKSejahtera, Senin (4/8/2020).
Kejadian pertama, tiga ABK WNI yang sudah meninggal dan dibuang saat Kapal Long Xing 629 berlayar di Samudera Pasifik sekitar 23 April 2020. Kejadian kedua 16 Mei 2020 menimpa Herdianto yang sakit dan meninggal di atas kapal Ikan Cina Luqing Yuan Yu 623 dan dilarung di laut Somalia. ”Kematian dengan penyiksaan dan kejahatan kemanusian perbudakan,” ucapnya. (Baca juga: Horor ABK WNI di Kapal China: Sudah 12 Tewas Termasuk 4 Dibuang ke Laut)
Kejadian ketiga menimpa Adithya Sebastian yang juga bekerja di kapal ikan berbendera China yaitu Fu Yuan Yu 1218 pada 21 Mei 2020. Adithya sering kali mengalami kekerasan fisik di kapal dan hanya diberikan air laut yang telah disaring terlebih dahulu untuk minum.
Menurut dia, Daroni diberangkatkan oleh PT Puncak Jaya Samudera meninggal dunia di atas kapal Han Rong 363 pada 19 Mei 2020 karena sakit, tanpa ada kejelasan apa penyakit yang dideritanya. Sementara Riswan yang diberangkatkan PT Mega dan bekerja di kapal Han Rong 368 meninggal pada 22 Juni 2020 dengan kondisi badan membengkak dan bintik-bintik serta dari mulutnya keluar cairan berwarna putih keabuan.
"Korban ABK WNI terus berjatuhan karena kekejaman kapal Cina yang sudah masuk kategori perbudakan manusia, kenapa Kemlu hanya standar saja penyelesainnya? Kenapa tidak ada izin keluarga jenazah di buang ke laut? Ini sangat mengusik kedaulatan Indonesia," tegas Riyono. (Baca juga: Perbudakan di Laut Terus Berlanjut, Pemerintah Dinilai Gagal Lindungi ABK)
Riyono menyebut, Presiden Jokowi gagal melindungi warganya. Sudah waktunya pemerintah memanggil Dubes Cina kembali dan pastikan usut tuntas kelima kasus ini. "Kasus 1 saja baru saja dilaporkan ke PBB, sekarang muncul kasus serupa, ini namanya China menyepelekan Indonesia," tambah Riyono
Dia menambahkan, PKS mengusulkan kepada Jokowi untuk segera meratifikasi segera Konvensi ILO 188 Tahun 2007 tentang penempatan ABK di luar negeri. Presiden harus segera menyatukan semua regulasi soal ABK yang masih tumpang tindih di Kemenaker, Perhubungan dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
(cip)
tulis komentar anda