Presiden Jokowi Restui Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar Pranowo
Rabu, 18 Oktober 2023 - 21:04 WIB
Persetujuan Presiden merujuk pada Peraturan KPU No 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"Sesuai arahan Bapak Presiden, surat persetujuan Presiden telah diproses secara administratif oleh Mensesneg. Dan telah disampaikan oleh Mensesneg melalui surat (Mensesneg kepada Menko Polhukam dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu)," kata Ari.
Terkait permohonan bertemu langsung dengan Jokowi, Mahfud bakal bertemu usai Presiden pulang dari kunjungan kerja ke Beijing dan Riyadh.
"Sesuai arahan Bapak Presiden, surat persetujuan Presiden telah diproses secara administratif oleh Mensesneg. Dan telah disampaikan oleh Mensesneg melalui surat (Mensesneg kepada Menko Polhukam dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu)," kata Ari.
Terkait permohonan bertemu langsung dengan Jokowi, Mahfud bakal bertemu usai Presiden pulang dari kunjungan kerja ke Beijing dan Riyadh.
(jon)
Lihat Juga :