Jimly Sebut Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Harusnya Berlaku di 2029

Selasa, 17 Oktober 2023 - 17:01 WIB
Berikut daftarnya:

1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun. (Ditolak)

2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. (Ditolak)

3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. (Ditolak)

4. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. (Diterima)

5. Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun. (Tidak diterima)

6. Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun. (Tidak diterima)

7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun. (Ditarik kembali)

Sementara itu, KPU memastikan akan mengubah PKPU tersebut. Adapun peraturan yang diubah utamanya pada Pasal 13 Ayat (1) huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal itu berbunyi persyaratan terkait 'berusia paling rendah 40 tahun.'

“Pasal 13 Ayat (1) huruf q Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 akan dilakukan perubahan berdasarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023," ucap Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, Senin (16/10/2023).

Idham menyebutkan, perubahan itu akan disesuaikan dengan putusan yang telah dibacakan MK. Artinya, frasa 'berusia paling rendah 40 tahun' akan ditambahkan menjadi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.'
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!