Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Mencederai Konstitusi
Selasa, 17 Oktober 2023 - 14:42 WIB
Karena putusan MK yang mengikat, FMD Reformasi berharap semua pihak dapat mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan golongan utamanya dalam Pilpres 2024 dengan tidak memaksakan mencalonkan figur yang belum matang.
MK sebelumnya memutuskan syarat capres adalah tetap berusia minimal 40 tahun namun dalam gugatan selanjutnya syarat tersebut disetujui untuk ditambahkan frasa "atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum".
Dengan putusan tersebut, Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Jokowi yakni, Gibran Rakabuming Raka yang selama ini digadang-gadang menjadi calon wakil presiden mendapat lampu hijau untuk maju di Pilpres 2024 setelah sebelumnya terganjal usianya yang masih 36 tahun.
MK sebelumnya memutuskan syarat capres adalah tetap berusia minimal 40 tahun namun dalam gugatan selanjutnya syarat tersebut disetujui untuk ditambahkan frasa "atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum".
Dengan putusan tersebut, Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Jokowi yakni, Gibran Rakabuming Raka yang selama ini digadang-gadang menjadi calon wakil presiden mendapat lampu hijau untuk maju di Pilpres 2024 setelah sebelumnya terganjal usianya yang masih 36 tahun.
(cip)
Lihat Juga :