Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Mencederai Konstitusi
Selasa, 17 Oktober 2023 - 14:42 WIB
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres di mana kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa jadi capres-cawapres memicu polemik.
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Demokrasi (FMD) Reformasi kembali menggelar aksi unjuk rasa. Aksi tersebut dilakukan di Depan Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).
FMD Reformasi menilai, MK telah mengelabui dan mempermainkan nasib rakyat Indonesia. Para mahasiswa tersebut juga menilai keputusan itu lebih bermuatan politis mengakali konstitusi untuk mengakomodasi kepentingan pihak-pihak tertentu yang akan berkontestasi di Pilpres 2024.
"Masyarakat se Indonesia kena prank MK. Putusan tersebut benar-benar telah mencederai konstitusi kita, mempermainkan nasib rakyat Indonesia. Seolah-olah mendengar aspirasi rakyat menolak gugatan usia minimal, namun pada sisi lain meloloskan celah gugatan aturan demi kepentingan hasrat kekuasaan beberapa pihak," ujar Koordinator Aksi FMD Reformasi Faisal Ngabalin.
Ngabalin menilai, putusan MK sarat kepentingan terlebih dengan adanya disenting opinion salah satu hakim MK Saldi Isra yang keheranan dengan adanya keanehan perubahan putusan itu dalam waktu sekelibat.
"Hancur sudah marwah konstitusi kita, cita-cita dan amanat Reformasi juga ambyar di mana institusi MK harusnya menjadi sarana perwujudan keadilan hukum bagi rakyat Indonesia kini malah menjadi stempel ambisi kepentingan politik pihak-pihak tertentu," ucapnya.
Ngabalin menyebut, ada pihak-pihak yang memaksakan kehendak membajak tokoh sentral untuk dijadikan calon wakil presiden meski belum cukup umur. Aturan kemudian dirombak sesuka hati hingga melahirkan politik dinasti. "Semua pasti tahu ini adalah bentuk menghalalkan segala cara demi melanggengkan kuasa," ucapnya.
Karena putusan MK yang mengikat, FMD Reformasi berharap semua pihak dapat mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan golongan utamanya dalam Pilpres 2024 dengan tidak memaksakan mencalonkan figur yang belum matang.
MK sebelumnya memutuskan syarat capres adalah tetap berusia minimal 40 tahun namun dalam gugatan selanjutnya syarat tersebut disetujui untuk ditambahkan frasa "atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum".
Dengan putusan tersebut, Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Jokowi yakni, Gibran Rakabuming Raka yang selama ini digadang-gadang menjadi calon wakil presiden mendapat lampu hijau untuk maju di Pilpres 2024 setelah sebelumnya terganjal usianya yang masih 36 tahun.
Lihat Juga: Budi Gunawan Tegaskan Kualitas Pilkada Ditentukan oleh Netralitas Penyelenggara, Termasuk Aparat dan ASN
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Demokrasi (FMD) Reformasi kembali menggelar aksi unjuk rasa. Aksi tersebut dilakukan di Depan Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).
FMD Reformasi menilai, MK telah mengelabui dan mempermainkan nasib rakyat Indonesia. Para mahasiswa tersebut juga menilai keputusan itu lebih bermuatan politis mengakali konstitusi untuk mengakomodasi kepentingan pihak-pihak tertentu yang akan berkontestasi di Pilpres 2024.
"Masyarakat se Indonesia kena prank MK. Putusan tersebut benar-benar telah mencederai konstitusi kita, mempermainkan nasib rakyat Indonesia. Seolah-olah mendengar aspirasi rakyat menolak gugatan usia minimal, namun pada sisi lain meloloskan celah gugatan aturan demi kepentingan hasrat kekuasaan beberapa pihak," ujar Koordinator Aksi FMD Reformasi Faisal Ngabalin.
Ngabalin menilai, putusan MK sarat kepentingan terlebih dengan adanya disenting opinion salah satu hakim MK Saldi Isra yang keheranan dengan adanya keanehan perubahan putusan itu dalam waktu sekelibat.
Baca Juga
"Hancur sudah marwah konstitusi kita, cita-cita dan amanat Reformasi juga ambyar di mana institusi MK harusnya menjadi sarana perwujudan keadilan hukum bagi rakyat Indonesia kini malah menjadi stempel ambisi kepentingan politik pihak-pihak tertentu," ucapnya.
Ngabalin menyebut, ada pihak-pihak yang memaksakan kehendak membajak tokoh sentral untuk dijadikan calon wakil presiden meski belum cukup umur. Aturan kemudian dirombak sesuka hati hingga melahirkan politik dinasti. "Semua pasti tahu ini adalah bentuk menghalalkan segala cara demi melanggengkan kuasa," ucapnya.
Karena putusan MK yang mengikat, FMD Reformasi berharap semua pihak dapat mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan golongan utamanya dalam Pilpres 2024 dengan tidak memaksakan mencalonkan figur yang belum matang.
MK sebelumnya memutuskan syarat capres adalah tetap berusia minimal 40 tahun namun dalam gugatan selanjutnya syarat tersebut disetujui untuk ditambahkan frasa "atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum".
Dengan putusan tersebut, Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Jokowi yakni, Gibran Rakabuming Raka yang selama ini digadang-gadang menjadi calon wakil presiden mendapat lampu hijau untuk maju di Pilpres 2024 setelah sebelumnya terganjal usianya yang masih 36 tahun.
Lihat Juga: Budi Gunawan Tegaskan Kualitas Pilkada Ditentukan oleh Netralitas Penyelenggara, Termasuk Aparat dan ASN
(cip)
tulis komentar anda