Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Mencederai Konstitusi

Selasa, 17 Oktober 2023 - 14:42 WIB
Front Mahasiswa Demokrasi (FMD) Reformasi menggelar aksi unjuk rasa terkait putusan MK mengenai syarat usia capres-cawapres di depan Gedung MK, Jakarta. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres di mana kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa jadi capres-cawapres memicu polemik.

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Demokrasi (FMD) Reformasi kembali menggelar aksi unjuk rasa. Aksi tersebut dilakukan di Depan Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).



FMD Reformasi menilai, MK telah mengelabui dan mempermainkan nasib rakyat Indonesia. Para mahasiswa tersebut juga menilai keputusan itu lebih bermuatan politis mengakali konstitusi untuk mengakomodasi kepentingan pihak-pihak tertentu yang akan berkontestasi di Pilpres 2024.

Baca juga: Gibran Tanggapi Putusan MK: Yang Berpeluang Bukan Cuma Saya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!