Singgung Nama Gibran, Hakim Saldi Isra Tak Sepakat Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Capres-Cawapres
Senin, 16 Oktober 2023 - 19:51 WIB
"Setelah membaca secara komprehensif dan saksama Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, alasan permohonan (petitum) jelas-jelas bertumpu pada 'berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," ujar Saldi di Gedung MK, Senin (16/10/2023).
Saldi turut menyinggung nama putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kini tengah menjabat sebagai Wali Kota Solo.
"Bahkan, secara kasat mata, permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menggunakan 'pengalaman' sekaligus 'keberhasilan' Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai acuan," ungkap dia.
Adapun selain Saldi Isra, Hakim Konstitusi yang mengemukakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion yakni Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Sedangkan, lima hakim yang setuju agar perkara tersebut dikabulkan adalah Anwar Usman, Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah. Dari kelimanya, dua hakim MK mengemukakan alasan berbeda atau concurring opinion.
Saldi turut menyinggung nama putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kini tengah menjabat sebagai Wali Kota Solo.
"Bahkan, secara kasat mata, permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menggunakan 'pengalaman' sekaligus 'keberhasilan' Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai acuan," ungkap dia.
Adapun selain Saldi Isra, Hakim Konstitusi yang mengemukakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion yakni Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Sedangkan, lima hakim yang setuju agar perkara tersebut dikabulkan adalah Anwar Usman, Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah. Dari kelimanya, dua hakim MK mengemukakan alasan berbeda atau concurring opinion.
Lihat Juga :