KPU Tunjuk RSPAD Gatot Soebroto Jadi Tempat Pemeriksaan Kesehatan Capres dan Cawapres
Senin, 16 Oktober 2023 - 15:28 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada 19-25 Oktober 2023. KPU juga menunjuk Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto sebagai tempat pemeriksaan kesehatan pasangan.
"Kami akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden, rencananya tempat pemeriksaan kesehatan tersebut di RSPAD Gatot Soebroto," kata Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik, Senin (16/10/2023).
Idham menjelaskan, proses pendaftaran akan dimulai dengan kelengkapan dokumen administrasi. Adapun setelah syarat itu dinyatakan lengkap, maka satu hari setelahnya KPU akan melakukan pemeriksaan kesehatan. "Setelah pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden itu dinyatakan lengkap dan kami terima, maka sehari kemudian akan melakukan pemeriksaan kesehatan," ucapnya.
Sejalan dengan itu, KPU juga akan membentuk tim dokter pemeriksa. Kendati demikian Idham tak merinci susunan strukturnya. "KPU juga akan membentuk tim dokter pemeriksa kesehatan," ucapnya.
Senada, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan pemeriksaan kesehatan itu meliputan kesehatan jasmani dan rohani. Utamanya, kesehatan dari capres dan cawapres harus mampu melaksanakan tugas sebagai presiden dalam satu periode kepemimpinan.
"Untuk memastikan bahwa masing-masing calon yang tergabung dalam pasangan calon yang didaftarkan kepada KPU itu dalam kondisi sehat jasmani dan rohani dan mampu untuk melaksanakan tugas sebagai presiden dan wakil presiden dalam satu periode, lima tahun ke depan," ucapnya.
"Kami akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden, rencananya tempat pemeriksaan kesehatan tersebut di RSPAD Gatot Soebroto," kata Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik, Senin (16/10/2023).
Idham menjelaskan, proses pendaftaran akan dimulai dengan kelengkapan dokumen administrasi. Adapun setelah syarat itu dinyatakan lengkap, maka satu hari setelahnya KPU akan melakukan pemeriksaan kesehatan. "Setelah pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden itu dinyatakan lengkap dan kami terima, maka sehari kemudian akan melakukan pemeriksaan kesehatan," ucapnya.
Sejalan dengan itu, KPU juga akan membentuk tim dokter pemeriksa. Kendati demikian Idham tak merinci susunan strukturnya. "KPU juga akan membentuk tim dokter pemeriksa kesehatan," ucapnya.
Senada, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan pemeriksaan kesehatan itu meliputan kesehatan jasmani dan rohani. Utamanya, kesehatan dari capres dan cawapres harus mampu melaksanakan tugas sebagai presiden dalam satu periode kepemimpinan.
"Untuk memastikan bahwa masing-masing calon yang tergabung dalam pasangan calon yang didaftarkan kepada KPU itu dalam kondisi sehat jasmani dan rohani dan mampu untuk melaksanakan tugas sebagai presiden dan wakil presiden dalam satu periode, lima tahun ke depan," ucapnya.
(cip)
tulis komentar anda