Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo Sadikin Rusli Ditangkap Paksa di Surabaya

Senin, 16 Oktober 2023 - 11:56 WIB
Kuntadi menegaskan, Sadikin mangkir dalam pemanggilan persidangan sehingga upaya paksa dilakukan guna mempercepat penanganan perkara.

"Pemanggilan pemanggilan yang bersangkutan juga tidak dihadiri, maka untuk percepatan penanganan perkara kami lakukan upaya paksa," ucapnya.

Baca Juga: Kasus BTS Kominfo, Johnny G Plate Berdalih Belum Pernah Bertemu Dito Ariotedjo

Tersangka Sadikin, kata Kuntadi, diyakini telah melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima.

Atas perbuatannya, Sadikin dikenakan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!