PKPU Pencalonan Capres-Cawapres Terbit, Ini Jadwal Lengkap Pendaftaran dan Verifikasi

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:25 WIB
PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden telah diterbitkan. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden telah diterbitkan. PKPU ini memuat soal tahapan pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden ( Capres -Cawapres).

Terdapat 65 pasal yang terkandung dalam PKPU tersebut. Mulai dari persyaratan capres-cawapres hingga tahapan yang dilakukan pasca-pendaftaran.





"Bagi bakal calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang berstatus sebagai pejabat negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, dan karyawan atau pejabat Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Usaha Milik Desa, harus mengundurkan diri," tulis PKPU Pasal 14 yang dikutip MNC Portal Indonesia, Minggu, (15/10/2023).

Nantinya, para capres-cawapres juga harus menyerahkan kelengkapan dokumen saat mendaftar. Setelah itu, mereka juga akan melakukan tes kesehatan berdasarkan standard KPU RI.

Berikut program dan jadwal kegiatan tahapan pendaftaran capres-cawapres:

1. Pendaftaran Bakal Pasangan Calon



A. Pengumuman pendaftaran pada

Senin (16/10/2023) sampai Rabu (18/10/2023).

B. Pendaftaran bakal pasangan calon pada Kamis (19/10/2023) sampai Rabu (25/10/2023).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More