Profil dan Pencapaian Mahfud MD, Menko Polhukam yang Berpotensi Jadi Cawapres Ganjar Pranowo
Sabtu, 14 Oktober 2023 - 19:38 WIB
Kasus ini terungkap ketika Indonesia digugat London Court of International Arbitration karena Kementerian tidak membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani.
"Kementerian Pertahanan pada tahun 2015 melakukan kontrak dengan Avianti (Avianti Communication Limited) untuk melakukan sesuatu. Padahal, anggarannya belum ada, dia sudah kontrak," kata Mahfud, pada Januari 2021.
Mahfud menjelaskan pada tahun 2015 Kementerian Pertahanan telah melakukan kontrak dengan Avianti Communication Limited, meskipun anggarannya belum tersedia.
Akibat dari kasus ini, negara harus membayar ganti rugi, termasuk pembayaran sewa satelit Artemis, biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filling satelit sebesar Rp515 miliar kepada Avianti Communication Limited.
Menurut dia, negara masih berpotensi ditagih oleh pihak lain selain Avianti karena nyatanya tidak hanya satu pihak yang disodorkan kontrak tersebut.
"Kementerian Pertahanan pada tahun 2015 melakukan kontrak dengan Avianti (Avianti Communication Limited) untuk melakukan sesuatu. Padahal, anggarannya belum ada, dia sudah kontrak," kata Mahfud, pada Januari 2021.
Mahfud menjelaskan pada tahun 2015 Kementerian Pertahanan telah melakukan kontrak dengan Avianti Communication Limited, meskipun anggarannya belum tersedia.
Akibat dari kasus ini, negara harus membayar ganti rugi, termasuk pembayaran sewa satelit Artemis, biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filling satelit sebesar Rp515 miliar kepada Avianti Communication Limited.
Menurut dia, negara masih berpotensi ditagih oleh pihak lain selain Avianti karena nyatanya tidak hanya satu pihak yang disodorkan kontrak tersebut.
(jon)
tulis komentar anda