Syahrul Yasin Limpo Diduga Gunakan Uang Setoran untuk Perawatan Wajah Keluarga
Jum'at, 13 Oktober 2023 - 21:06 WIB
Baca Juga: KPK Tahan Syahrul Yasin Limpo
Selain itu, ditemukan juga aliran uang yang digunakan untuk keperluan umrah para pejabat Kementan. "Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah," ujar Alex.
Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap SYL selama 20 hari ke depan di Rutan KPK demi proses penyidikan. SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementan.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan terhadap tersangka SYL (eks Mentan) untuk 20 hari pertama terhitung 13 Oktober sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumlah pers di Gedung KPK, Jumat (13/10/2023).
KPK juga menahan Muhammad Hatta (MH) selama 20 hari terhitung sejak 13 Oktober sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK.
Selain itu, ditemukan juga aliran uang yang digunakan untuk keperluan umrah para pejabat Kementan. "Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah," ujar Alex.
Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap SYL selama 20 hari ke depan di Rutan KPK demi proses penyidikan. SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementan.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan terhadap tersangka SYL (eks Mentan) untuk 20 hari pertama terhitung 13 Oktober sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumlah pers di Gedung KPK, Jumat (13/10/2023).
KPK juga menahan Muhammad Hatta (MH) selama 20 hari terhitung sejak 13 Oktober sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK.
Lihat Juga :