Syahrul Yasin Limpo Diduga Gunakan Uang Setoran untuk Perawatan Wajah Keluarga

Jum'at, 13 Oktober 2023 - 21:06 WIB
Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditahan KPK. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang setoran yang dikumpulkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari PNS di Kementan digunakan untuk berbagai keperluan. Uang itu antara lain digunakan untuk perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga.

Malam ini KPK resmi menahan SYL. Politikus Partai Nasdem tersebut merupakan tersangka dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL diduga membuat kebijakan di kementerian tersebut yang bertujuan untuk menguntungkan pribadi. SYL melalui Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) diduga mengumpulkan uang di lingkungan PNS Eselon 1.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan uang tersebut digunakan untuk perawatan wajah keluarga SYL. "Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk melakukan pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah," jelas Alex saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023) malam.





Selain itu, ditemukan juga aliran uang yang digunakan untuk keperluan umrah para pejabat Kementan. "Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah," ujar Alex.

Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap SYL selama 20 hari ke depan di Rutan KPK demi proses penyidikan. SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementan.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan terhadap tersangka SYL (eks Mentan) untuk 20 hari pertama terhitung 13 Oktober sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumlah pers di Gedung KPK, Jumat (13/10/2023).

KPK juga menahan Muhammad Hatta (MH) selama 20 hari terhitung sejak 13 Oktober sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More