Korupsi Adalah Musuh dan Ancaman Rakyat Indonesia
Kamis, 12 Oktober 2023 - 21:51 WIB
Keyakinan hakim tipikor sering tergoyahkan oleh pengaruh-pengaruh tersebut. Jika kemudian hasil Transparency International Indonesia (TII) menunjukkan bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berada dalam posisi menurun atau stagnan (3.4), tidak terlepas dari faktor-faktor tersebut.
Baca Juga: IPK Indonesia 2022 Turun, KPK Singgung Minimnya Pendanaan Parpol
Faktor lain seperti kinerja dan moralitas penegak hukum pada umumnya seperti kasus oknum suap hakim dan oknum hakim agung, oknum penyidik dan penuntut masih merupakan masalah sejak lama dan sampai saat ini semakin masif. Pelanggaran terhadap UU Antikorupsi yang telah terjadi sejak tahun 1999 disebabkan tidak ada sedikit pun kepedulian dan kesadaran serta keinsyafan diri yang tampak dari para pelakunya yang bersikap masa bodoh terhadap penderitaan 35% rakyat miskin dari 260 juta penduduk di negeri ini.
Lebih parah lagi kejahatan terhadap negara ini dilakukan oleh kaum intelektual atau setidak-tidaknya lulusan SMA sampai perguruan tinggi atau dikenal dengan White Collar Criminal-Penjahat Berdasi dan pejabat bupati/wali kota dan gubernur bahkan menteri-menteri sejak Kabinet SBY sampai saat ini.
Korupsi adalah kejahatan terhadap negara. Bukan saja menimbulkan kerugian keuangan negara, akan tetapi juga merugikan perekonomian negara khususnya sistem keuangan, perbankan, dan pasar modal. Korupsi bukan hanya melanda sistem birokrasi melainkan juga pelaku-pelaku usaha termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terbukti setiap tahun 99% selalu mengalami kerugian karena risiko bisnis juga risiko karena korupsi.
Baca Juga: IPK Indonesia 2022 Turun, KPK Singgung Minimnya Pendanaan Parpol
Faktor lain seperti kinerja dan moralitas penegak hukum pada umumnya seperti kasus oknum suap hakim dan oknum hakim agung, oknum penyidik dan penuntut masih merupakan masalah sejak lama dan sampai saat ini semakin masif. Pelanggaran terhadap UU Antikorupsi yang telah terjadi sejak tahun 1999 disebabkan tidak ada sedikit pun kepedulian dan kesadaran serta keinsyafan diri yang tampak dari para pelakunya yang bersikap masa bodoh terhadap penderitaan 35% rakyat miskin dari 260 juta penduduk di negeri ini.
Lebih parah lagi kejahatan terhadap negara ini dilakukan oleh kaum intelektual atau setidak-tidaknya lulusan SMA sampai perguruan tinggi atau dikenal dengan White Collar Criminal-Penjahat Berdasi dan pejabat bupati/wali kota dan gubernur bahkan menteri-menteri sejak Kabinet SBY sampai saat ini.
Korupsi adalah kejahatan terhadap negara. Bukan saja menimbulkan kerugian keuangan negara, akan tetapi juga merugikan perekonomian negara khususnya sistem keuangan, perbankan, dan pasar modal. Korupsi bukan hanya melanda sistem birokrasi melainkan juga pelaku-pelaku usaha termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terbukti setiap tahun 99% selalu mengalami kerugian karena risiko bisnis juga risiko karena korupsi.
Lihat Juga :