Korupsi Adalah Musuh dan Ancaman Rakyat Indonesia

Kamis, 12 Oktober 2023 - 21:51 WIB
Selain itu, korupsi juga telah melibatkan anggota partai politik. Masyarakat diguncangkan adanya dana Rp349 triliun yang dilansir Menko Polhukam dan telah terbukti bahwa sebanyak 80% dana tersebut beredar di lingkungan Kementerian Keuangan, suatu kementerian yang mengurus dan menjalankan tugas menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia. Sebanyak 20% terjadi di Polri, Lembaga penegak hukum yang bertugas melaksanakan penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan termasuk tindak pidana pencucian uang.

Namun demikian sampai saat ini tidak ada satu pun perkara terkait dana Rp349 triliun ke pengadilan. Itulah yang terjadi di Indonesia. Selalu heboh dan menggelegar di awal peristiwa dan kemudian senyap di akhir perjalanannya. Begitu pula yang terjadi dalam proses pembentukan hukum (undang-undang). Dalam hal implementasi pemberantasan korupsi oleh kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menunjukkan keberhasilan yang jauh lebih meyakinkan.

Nilai kerugian negara berdasarkan sumber Kejaksaan Agung tahun 2022 sebesar Rp144.215.249.106.909 dan USD 61.948.551. Sedangkan kerugian negara pada tahun 2023 sebesar Rp8.730.256.856.388,37 dan USD 11.714.832,61 serta SGD 2.433.934,24.

Pemulihan kerugian negara dan penyelamatan keuangan negara pada tahun 2022 mencapai Rp33.344.666.760.938 (tiga puluh tiga triliun tiga ratus empat puluh empat enam ratus enam puluh enam miliar tujuh ratus enam puluh juta sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah). Sedangkan Data KPK menunjukkan bahwa dengan tahun 2020 realisasi pemulihan aset berasal dari tindak pidana korupsi mencapai total Rp593.2 triliun.

Merujuk data angka keberhasilan di Kejaksaan dan KPK menunjukkan tren positif berlawanan dengan pendapat umum masyarakat terutama dari kelompok anti-KPK termasuk eks pimpinan dan penyidik KPK yang terbuang dalam tes keewarganegaraan. Namun demikian, perjuangan pemberantasan korupsi belum selesai dan tidak akan pernah berakhir karena korupsi telah merupakan budaya (criminal culture of corruption). Mengikuti dan mengamati perkara korupsi yang terjadi dalam PT Asuransi Jiwasraya dan Proyek Strategi Nasional, Pembangunan Base Transceiver Station (BTS) yang dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sebanyak lebih dari empat ribu titik dan mencapai Rp10 triliun, akan tetapi tidak selesai pada waktunya dan telah merugikan keuangan negara senilai kurang lebih Rp8 triliun.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!