Pengamat Hukum Sebut Aturan Produk Tembakau dalam RPP Kesehatan Serupa FCTC

Rabu, 11 Oktober 2023 - 15:37 WIB
"Isu kesehatan memang merupakan persoalan penting untuk jadi bahan pertimbangan dalam sebuah kebijakan publik. Namun demikian, kepentingan lain juga tidak boleh diabaikan," ujarnya.

Dengan bunyi aturan tersebut, Hikmahanto menilai industri tembakau nasional bisa sangat terganggu dan akhirnya mati. Karena itu, ia menyarankan Kemenkes mengkaji ulang serta tidak terburu-buru dalam menyusun RPP Kesehatan, terutama berkaitan dengan produk tembakau.

Senada, Anggota Komisi IX DPR Mukhamad Misbakhun juga menilai aturan produk tembakau di RPP Kesehatan merupakan pelaksana dari FCTC. "Saya menegaskan ini sudah tidak benar. Hadirnya draf RPP ini sama saja (Kemenkes) ingin menjadi pelaksana dari FCTC. Kalau diperhatikan semua konsepnya sama. Saya sampai sekarang melarang FCTC diterapkan di Indonesia," katanya.

Ia menekankan Indonesia tidak perlu mengadopsi FCTC sebab industri tembakau di Indonesia adalah bagian dari kedaulatan ekonomi negara. Selain itu, produk tembakau juga merupakan warisan budaya dan leluhur bangsa.

"Industri tembakau merupakan ekosistem besar yang telah menciptakan jutaan lapangan kerja. Negara semestinya mengayomi salah satu kekayaan dan kebhinekaan ini. Masak yang seperti ini mau kita hilangkan," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!