Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Dibacakan 16 Oktober, Perindo Yakin MK Akan Bersikap Adil
Rabu, 11 Oktober 2023 - 20:36 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ferry Kurnia Rizkiyansyah meminta 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bersikap fair dalam memutuskan batas minimal usia capres dan cawapres.
Hal ini disampaikan Ferry mengingat putusan MK akan dibacakan pada Senin 16 Oktober 2023 atau tiga hari sebelum dimulainya pendaftaran capres-cawapres di KPU jelang Pilpres 2024.
Ferry mengatakan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas minimal usia capres dan cawapres bukan ranah MK melainkan ranah positif legislator (DPR) atau open legal policy.
"Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, ini bukan ranah MK, ini ranah pembuat kebijakan (DPR), open legal policy. Oleh karena itu, MK perlu memutuskan secara berkeadilan dan dengan kepastian hukum," kata Kang Ferry panggilan akrab Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Rabu (11/10/2023).
Ferry yang juga Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat I (Kota Bandung dan Kota Cimahi) ini mengatakan MK termasuk ke dalam negative legislator yang artinya hanya membatalkan.
MK tidak memiliki kewenangan untuk menciptakan Undang -undang atau mengatur kebijakan yang baru. Oleh karena itu, MK tidak seharusnya membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi. "Maka saya berharap MK semoga tidak tunduk pada opini publik yang berkembang. Apalagi pada tekanan politik," ujar mantan Komisioner KPU RI ini.
Kang Ferry juga meminta semua pihak untuk tidak mencoba mengintervensi MK dalam memutuskan gugatan terkait batas usia Capres dan Cawapres. Kang Ferry menegaskan pentingnya menghormati keputusan yang akan diambil oleh MK dalam hal ini. "Saya yakin MK akan memutuskan dengan seadil-adilnya yang tidak menimbulkan resistensi politik," ucapnya.
Perlu diketahui, MK menjadwalkan untuk membacakan putusan usia capres dan cawapres pada Senin 16 Oktober 2023 pekan depan. Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir situs MK, Selasa 10 Oktober 2023 keluar jadwal sidang putusan tersebut. "Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB," demikian keterangan di website MK.
Hal ini disampaikan Ferry mengingat putusan MK akan dibacakan pada Senin 16 Oktober 2023 atau tiga hari sebelum dimulainya pendaftaran capres-cawapres di KPU jelang Pilpres 2024.
Ferry mengatakan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas minimal usia capres dan cawapres bukan ranah MK melainkan ranah positif legislator (DPR) atau open legal policy.
"Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, ini bukan ranah MK, ini ranah pembuat kebijakan (DPR), open legal policy. Oleh karena itu, MK perlu memutuskan secara berkeadilan dan dengan kepastian hukum," kata Kang Ferry panggilan akrab Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Rabu (11/10/2023).
Ferry yang juga Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat I (Kota Bandung dan Kota Cimahi) ini mengatakan MK termasuk ke dalam negative legislator yang artinya hanya membatalkan.
MK tidak memiliki kewenangan untuk menciptakan Undang -undang atau mengatur kebijakan yang baru. Oleh karena itu, MK tidak seharusnya membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi. "Maka saya berharap MK semoga tidak tunduk pada opini publik yang berkembang. Apalagi pada tekanan politik," ujar mantan Komisioner KPU RI ini.
Kang Ferry juga meminta semua pihak untuk tidak mencoba mengintervensi MK dalam memutuskan gugatan terkait batas usia Capres dan Cawapres. Kang Ferry menegaskan pentingnya menghormati keputusan yang akan diambil oleh MK dalam hal ini. "Saya yakin MK akan memutuskan dengan seadil-adilnya yang tidak menimbulkan resistensi politik," ucapnya.
Perlu diketahui, MK menjadwalkan untuk membacakan putusan usia capres dan cawapres pada Senin 16 Oktober 2023 pekan depan. Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir situs MK, Selasa 10 Oktober 2023 keluar jadwal sidang putusan tersebut. "Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB," demikian keterangan di website MK.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda