Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Dibacakan 16 Oktober, Perindo Yakin MK Akan Bersikap Adil

Rabu, 11 Oktober 2023 - 20:36 WIB
Waketum DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah meminta hakim MK untuk bersikap fair dalam memutuskan batas minimal usia capres dan cawapres. Foto/MPI
JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ferry Kurnia Rizkiyansyah meminta 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bersikap fair dalam memutuskan batas minimal usia capres dan cawapres.

Hal ini disampaikan Ferry mengingat putusan MK akan dibacakan pada Senin 16 Oktober 2023 atau tiga hari sebelum dimulainya pendaftaran capres-cawapres di KPU jelang Pilpres 2024.



Ferry mengatakan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas minimal usia capres dan cawapres bukan ranah MK melainkan ranah positif legislator (DPR) atau open legal policy.

Baca juga: Ini 7 Daftar Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres yang Akan Diputuskan MK

"Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, ini bukan ranah MK, ini ranah pembuat kebijakan (DPR), open legal policy. Oleh karena itu, MK perlu memutuskan secara berkeadilan dan dengan kepastian hukum," kata Kang Ferry panggilan akrab Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Rabu (11/10/2023).

Ferry yang juga Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat I (Kota Bandung dan Kota Cimahi) ini mengatakan MK termasuk ke dalam negative legislator yang artinya hanya membatalkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!