Gugat KPK, Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan

Rabu, 11 Oktober 2023 - 17:35 WIB
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggugat praperadilan kepada KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto/MNC Media
JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggugat praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Diketahui, sidang gugatan praperadilan tersebut akan dimulai perdana pada Senin, 30 Oktober 2023 mendatang.

Humas PN Jaksel, Djuyamto mengonfirmasi pengajuan gugatan tersebut dengan nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"Benar (gugatan praperadilan), pemohon yakni Syahrul Yasin Limpo dan pihak termohon adalah KPK," ujar Djuyamto saat dihubungi, Rabu (11/10/2023).



Dia mengatakan, SYL melalui tim kuasa hukumnya menggugat perihal penetapan tersangka oleh KPK. "Gugatan praperadilannya perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK," katanya.



Djuyamto menjelaskan, selain sidang perdana praperadilan dilakukan pada Senin, 30 Oktober 2023, Hakim yang memimpin sidang praperadilan tersebut secara tunggal.

"Sidang Pertama dilakukan pada Senin, 30 Oktober 2023. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sujono S.H., M.H," terang Djuyamto.

Sekadar informasi, KPK sempat angkat bicara soal Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dikabarkan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). KPK pun berharap sikap itu bukan bermodus untuk menghindari suatu penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

“KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan TPK dan TPPU yang sedang berproses di KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali FIkri kepada wartawan, Minggu lalu (8/10/2023).

Sebelumnya, KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait sejumlah kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Ketiga orang tersebut yakni, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Kemudian, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. "Ya sudah jadi tersangka," kata sumber saat dikonfirmasi soal penetapan tersangka ketiganya, Jumat (29/9/2023).

Sementara itu, Ali Fikri menjawab diplomatis saat dikonfirmasi soal penetapan tersangka tersebut. Ali menerangkan bahwa pihaknya saat ini masih mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan kasus yang sedang disidik.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More