Gugat KPK, Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan
Rabu, 11 Oktober 2023 - 17:35 WIB
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggugat praperadilan kepada KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto/MNC Media
JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggugat praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Diketahui, sidang gugatan praperadilan tersebut akan dimulai perdana pada Senin, 30 Oktober 2023 mendatang.
Humas PN Jaksel, Djuyamto mengonfirmasi pengajuan gugatan tersebut dengan nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Benar (gugatan praperadilan), pemohon yakni Syahrul Yasin Limpo dan pihak termohon adalah KPK," ujar Djuyamto saat dihubungi, Rabu (11/10/2023).
Dia mengatakan, SYL melalui tim kuasa hukumnya menggugat perihal penetapan tersangka oleh KPK. "Gugatan praperadilannya perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK," katanya.
Humas PN Jaksel, Djuyamto mengonfirmasi pengajuan gugatan tersebut dengan nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Benar (gugatan praperadilan), pemohon yakni Syahrul Yasin Limpo dan pihak termohon adalah KPK," ujar Djuyamto saat dihubungi, Rabu (11/10/2023).
Dia mengatakan, SYL melalui tim kuasa hukumnya menggugat perihal penetapan tersangka oleh KPK. "Gugatan praperadilannya perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK," katanya.
Lihat Juga :