Hukuman Mati Dinilai Adil untuk Koruptor Dana Bencana Corona
Kamis, 30 April 2020 - 08:41 WIB
JAKARTA - Pengamat Hukum asal Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menegaskan, langkah KPK yang mengancam akan menuntut hukuman mati kepada pelaku korupsi dana bencana seperti bencana non alam virus Corona atau Covid-19, dinilai tepat.
Menurut Suparji, ancaman tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Hukuman mati adil untuk diberikan pelaku korupsi bencana Covid-19," jelas Suparji saat dihubungi SINDOnews, Kamis (30/4/2020).
(Baca juga: Penerbangan bagi Pebisnis Dibolehkan, DPR Minta Protokol Corona Diperketat)
Suparji menganggap, anggaran yang dikucurkan pemerintah menangani virus Corona ini terbilang besar, yakni Rp405 triliun. Karenanya, dana itu harus betul-betul diperuntukan bagi penanganan wabah tersebut.
Sebaliknya, kata dia, jangan sampai dana tersebut jadi 'bancakan' dan dikelola secara konspiratif untuk kepentingan pribadi dan golongan. Terlebih, saat ini masyarakat dalam keadaan susah untuk menghidupi kebutuhan mereka setelah pandemi corona, dan dengan adanya pembatasan sosial yang diterapkan oleh pemerintah.
"Aparat penegak hukum khususnya KPK hendaknya tidak sekedar memberi peringatan, tetapi benar-benar melakukan pengawasan dan menegakkan aturan itu jika pihak yang terindikasi menyalahgunakan bantuan untuk bencana," tegasnya.
Menurut Suparji, ancaman tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Hukuman mati adil untuk diberikan pelaku korupsi bencana Covid-19," jelas Suparji saat dihubungi SINDOnews, Kamis (30/4/2020).
(Baca juga: Penerbangan bagi Pebisnis Dibolehkan, DPR Minta Protokol Corona Diperketat)
Suparji menganggap, anggaran yang dikucurkan pemerintah menangani virus Corona ini terbilang besar, yakni Rp405 triliun. Karenanya, dana itu harus betul-betul diperuntukan bagi penanganan wabah tersebut.
Sebaliknya, kata dia, jangan sampai dana tersebut jadi 'bancakan' dan dikelola secara konspiratif untuk kepentingan pribadi dan golongan. Terlebih, saat ini masyarakat dalam keadaan susah untuk menghidupi kebutuhan mereka setelah pandemi corona, dan dengan adanya pembatasan sosial yang diterapkan oleh pemerintah.
"Aparat penegak hukum khususnya KPK hendaknya tidak sekedar memberi peringatan, tetapi benar-benar melakukan pengawasan dan menegakkan aturan itu jika pihak yang terindikasi menyalahgunakan bantuan untuk bencana," tegasnya.
(maf)
tulis komentar anda