Sita Sejumlah Dokumen Penting Jadi Alasan KPK Cegah Keluarga SYL ke Luar Negeri
Sabtu, 07 Oktober 2023 - 14:33 WIB
KPK mencegah istri, anak, dan cucu dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke luar negeri. Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah istri, anak, dan cucu dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke luar negeri. Hal itu dilakukan setelah KPK mendalami kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan)
Kabag pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, kasus korupsi di lingkungan Kementan saat ini naik status ke penyidikan. Sebab pihaknya telah melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus ini. Hasil dokumen sitaan, KPK menetapkan orang-orang yang dilarang untuk keluar dari Indonesia.
"Seluruh data dan informasi yang sudah kami miliki, termasuk dokumen hasil penggeledahan pasti didalami lebih lanjut," ucap Ali, Sabtu (7/10/2023).
Baca juga: KPK Cegah Syahrul Yasin Limpo dan Keluarga Pergi ke Luar Negeri
Dari dokumen penggeledahan itu, KPK perlu mendalami lebih jauh kasus korupsi tersebut. Saat ini KPK telah mencegah sembilan orang termasuk, tiga keluarga SYL untuk pergi ke luar negeri. "Termasuk, siapa berbuat apa dan dengan siapa sehingga seluruh unsur pasal yang ditetapkan terpenuhi," katanya.
Kabag pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, kasus korupsi di lingkungan Kementan saat ini naik status ke penyidikan. Sebab pihaknya telah melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus ini. Hasil dokumen sitaan, KPK menetapkan orang-orang yang dilarang untuk keluar dari Indonesia.
"Seluruh data dan informasi yang sudah kami miliki, termasuk dokumen hasil penggeledahan pasti didalami lebih lanjut," ucap Ali, Sabtu (7/10/2023).
Baca juga: KPK Cegah Syahrul Yasin Limpo dan Keluarga Pergi ke Luar Negeri
Dari dokumen penggeledahan itu, KPK perlu mendalami lebih jauh kasus korupsi tersebut. Saat ini KPK telah mencegah sembilan orang termasuk, tiga keluarga SYL untuk pergi ke luar negeri. "Termasuk, siapa berbuat apa dan dengan siapa sehingga seluruh unsur pasal yang ditetapkan terpenuhi," katanya.
Lihat Juga :