KPK Cegah Syahrul Yasin Limpo dan Keluarga Pergi ke Luar Negeri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mencegah Menteri Pertanian ( Mentan) Syahrul Yasin Limpo untuk bepergian ke luar negeri. Tak sendiri, Syahrul Yasin Limpo dicegah bersama delapan orang lain terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, sembilan orang tersebut terdiri dari para tersangka dan sejumlah pihak terkait penyidikan kasus tersebut.
"Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan, maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan sembilan orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri. Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut," katanya, Jumat (6/10/2023).
Sembilan orang itu dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan atau hingga April 2024. Ali tidak menutup kemungkinan untuk melakukan perpanjangan pencegahan para pihak terkait keluar dari Indonesia.
"Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini diantaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari Tim Penyidik," ucap Ali.
Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal Indonesia, mereka yang dicegah adalah:
1. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)
2. Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono
3. Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta
4. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan Zulkifli
5. Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Tommy Nugraha
6. Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan Ayun Sri Harahap.
7. Dokter Ayun Sri Harahap
8. Anggota DPR Indira Chunda Thita
9. Pelajar/mahasiswa A Tenri Bilang Radisyah Melati.
Tiga orang terakhir yang disebut merupakan istri dan anak Syahrul Yasin Limpo.
Lihat Juga: Publik Menantikan Hasto Bongkar Skandal Korupsi Pejabat Negara, Pengamat: Karena No Viral No Action
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, sembilan orang tersebut terdiri dari para tersangka dan sejumlah pihak terkait penyidikan kasus tersebut.
"Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan, maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan sembilan orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri. Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut," katanya, Jumat (6/10/2023).
Sembilan orang itu dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan atau hingga April 2024. Ali tidak menutup kemungkinan untuk melakukan perpanjangan pencegahan para pihak terkait keluar dari Indonesia.
"Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini diantaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari Tim Penyidik," ucap Ali.
Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal Indonesia, mereka yang dicegah adalah:
1. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)
2. Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono
3. Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta
4. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan Zulkifli
5. Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Tommy Nugraha
6. Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan Ayun Sri Harahap.
7. Dokter Ayun Sri Harahap
8. Anggota DPR Indira Chunda Thita
9. Pelajar/mahasiswa A Tenri Bilang Radisyah Melati.
Tiga orang terakhir yang disebut merupakan istri dan anak Syahrul Yasin Limpo.
Lihat Juga: Publik Menantikan Hasto Bongkar Skandal Korupsi Pejabat Negara, Pengamat: Karena No Viral No Action
(abd)