Dituntut 8 Tahun Penjara, Hak Politik Wahyu Setiawan Juga Dicabut
Selasa, 04 Agustus 2020 - 07:35 WIB
JAKARTA - Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan dilayangkan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wahyu menjadi terdakwa kasus penerimaan suap Rp600 juta dari kader PDI Perjuangan Saeful Bahri. Suap itu diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU memilih caleg PDIP kala itu, Harun Masiku, menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Wahyu Setiawan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan Wahyu, kemarin. (Baca: Eks Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara)
Wahyu juga dituntut dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Wahyu Setiawan berupa pencabutan hak untuk dipilih jabatan publik selama empat tahun terhitung pada saat terdakwa Wahyu Setiawan selesai menjalani pidana," kata Takdir.
Jaksa menyatakan Wahyu terbukti menerima suap. Atas perbuatannya Wahyu diyakini terbukti melanggar melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Baca juga: Turis Timor Leste, Malaysia, dan China Paling Banyak Mengunjungi Indonesia)
Selain suap, jaksa juga menilai Wahyu terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025. Uang diberikan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Uang diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan orang asli Papua terpilih menjadi anggota KPUD.
Atas perbuatannya itu, Wahyu diyakini melanggar melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Lihat videonya: Seorang Bocah Jadi korban Begal di Depan Rumahnya Sendiri)
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (KPK) menolak Wahyu menjadi justice collaborator (JC). Sebelumnya Wahyu mengaku siap membongkar siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami selaku Penuntut Umum menilai bahwa, Terdakwa I tidak layak untuk dapat ditetapkan sebagai JC (Justice Collaborator) karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam SEMA Nomor 04 tahun 2011," ujar Jaksa Sigit Waseso dalam persidangan kemarin. (Raka Dwi Novianto)
Wahyu menjadi terdakwa kasus penerimaan suap Rp600 juta dari kader PDI Perjuangan Saeful Bahri. Suap itu diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU memilih caleg PDIP kala itu, Harun Masiku, menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Wahyu Setiawan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan Wahyu, kemarin. (Baca: Eks Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara)
Wahyu juga dituntut dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Wahyu Setiawan berupa pencabutan hak untuk dipilih jabatan publik selama empat tahun terhitung pada saat terdakwa Wahyu Setiawan selesai menjalani pidana," kata Takdir.
Jaksa menyatakan Wahyu terbukti menerima suap. Atas perbuatannya Wahyu diyakini terbukti melanggar melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Baca juga: Turis Timor Leste, Malaysia, dan China Paling Banyak Mengunjungi Indonesia)
Selain suap, jaksa juga menilai Wahyu terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025. Uang diberikan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Uang diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan orang asli Papua terpilih menjadi anggota KPUD.
Atas perbuatannya itu, Wahyu diyakini melanggar melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Lihat videonya: Seorang Bocah Jadi korban Begal di Depan Rumahnya Sendiri)
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (KPK) menolak Wahyu menjadi justice collaborator (JC). Sebelumnya Wahyu mengaku siap membongkar siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami selaku Penuntut Umum menilai bahwa, Terdakwa I tidak layak untuk dapat ditetapkan sebagai JC (Justice Collaborator) karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam SEMA Nomor 04 tahun 2011," ujar Jaksa Sigit Waseso dalam persidangan kemarin. (Raka Dwi Novianto)
(ysw)
Lihat Juga :
tulis komentar anda