Dituntut 8 Tahun Penjara, Hak Politik Wahyu Setiawan Juga Dicabut

Selasa, 04 Agustus 2020 - 07:35 WIB
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan dilayangkan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wahyu menjadi terdakwa kasus penerimaan suap Rp600 juta dari kader PDI Perjuangan Saeful Bahri. Suap itu diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU memilih caleg PDIP kala itu, Harun Masiku, menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu.



"Menuntut, menyatakan terdakwa Wahyu Setiawan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan Wahyu, kemarin. (Baca: Eks Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara)

Wahyu juga dituntut dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Wahyu Setiawan berupa pencabutan hak untuk dipilih jabatan publik selama empat tahun terhitung pada saat terdakwa Wahyu Setiawan selesai menjalani pidana," kata Takdir.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!