Perusahaan Buka Loker Wajib Lapor, Perindo: Memastikan Tenaga Kerja Dapat Pekerjaan Layak
Selasa, 03 Oktober 2023 - 18:33 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Nasional Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Yerry Tawalujan angkat bicara mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.
Menurutnya, Perpres yang mengatur kewajiban perusahaan untuk melapor ke Pemerintah jika membuka lowongan pekerjaan, tujuannya sangat baik untuk berkolaborasi dan memastikan tenaga kerja mendapatkan pekerjaan yang layak.
"Kami menilai kewajiban perusahaan untuk melaporkan ke Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja jika membuka lowongan pekerjaan adalah hal yang baik untuk kolaborasi antara sektor swasta atau dunia usaha dengan Pemerintah. Supaya makin banyak tenaga kerja mendapatkan pekerjaan yang layak," ujar Yerry kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).
Yerry yang juga merupakan Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Utara itu mengatakan, kewajiban perusahaan adalah sebatas fungsi menginformasikan tentang adanya lowongan pekerjaan. Pemerintah diharapkan tidak mengintervensi kebijakan perusahaan dalam penerimaan tenaga kerja.
"Setiap perusahaan itu memiliki kebijakan dan spesifikasi kebutuhan sendiri dalam penerimaan lowongan pekerjaan. Jadi tentu idealnya pemerintah juga tidak akan intervensi," jelas Yerry.
Dengan demikian, lanjut dia, yang perlu dilakukan pemerintah adalah memberikan pelatihan dan meningkatkan skill para pencari kerja. "Sehingga semakin banyak pencari kerja yang memiliki keterampilan tinggi dan mudah mendapatkan pekerjaan," ungkapnya.
Tantangan ke depan yang akan dihadapi, lanjut Yerry, adalah persaingan antara kemajuan teknologi yang menyebabkan efisiensi pekerjaan, dengan tingkat pencari kerja yang tinggi.
Kemajuan teknologi digital apalagi dengan adanya Artificial Intelligent atau AI, menyebabkan pekerjaan yang dulu membutuhkan sepuluh pekerja, ke depan hanya butuh tiga pekerja saja.
"Artinya tujuh pekerja menganggur. Tantangannya ada pada membekali para pencari kerja dengan peningkatan skill dan pengetahuan, khususnya di bidang teknologi digital. Tugas ini lah yang harus dilakukan pemerintah," ucap Yerry.
Menurutnya, Perpres yang mengatur kewajiban perusahaan untuk melapor ke Pemerintah jika membuka lowongan pekerjaan, tujuannya sangat baik untuk berkolaborasi dan memastikan tenaga kerja mendapatkan pekerjaan yang layak.
"Kami menilai kewajiban perusahaan untuk melaporkan ke Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja jika membuka lowongan pekerjaan adalah hal yang baik untuk kolaborasi antara sektor swasta atau dunia usaha dengan Pemerintah. Supaya makin banyak tenaga kerja mendapatkan pekerjaan yang layak," ujar Yerry kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).
Yerry yang juga merupakan Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Utara itu mengatakan, kewajiban perusahaan adalah sebatas fungsi menginformasikan tentang adanya lowongan pekerjaan. Pemerintah diharapkan tidak mengintervensi kebijakan perusahaan dalam penerimaan tenaga kerja.
"Setiap perusahaan itu memiliki kebijakan dan spesifikasi kebutuhan sendiri dalam penerimaan lowongan pekerjaan. Jadi tentu idealnya pemerintah juga tidak akan intervensi," jelas Yerry.
Baca Juga
Dengan demikian, lanjut dia, yang perlu dilakukan pemerintah adalah memberikan pelatihan dan meningkatkan skill para pencari kerja. "Sehingga semakin banyak pencari kerja yang memiliki keterampilan tinggi dan mudah mendapatkan pekerjaan," ungkapnya.
Tantangan ke depan yang akan dihadapi, lanjut Yerry, adalah persaingan antara kemajuan teknologi yang menyebabkan efisiensi pekerjaan, dengan tingkat pencari kerja yang tinggi.
Kemajuan teknologi digital apalagi dengan adanya Artificial Intelligent atau AI, menyebabkan pekerjaan yang dulu membutuhkan sepuluh pekerja, ke depan hanya butuh tiga pekerja saja.
"Artinya tujuh pekerja menganggur. Tantangannya ada pada membekali para pencari kerja dengan peningkatan skill dan pengetahuan, khususnya di bidang teknologi digital. Tugas ini lah yang harus dilakukan pemerintah," ucap Yerry.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda