Perusahaan Buka Loker Wajib Lapor, Perindo: Memastikan Tenaga Kerja Dapat Pekerjaan Layak

Selasa, 03 Oktober 2023 - 18:33 WIB
Juru Bicara Nasional Partai Perindo Yerry Tawalujan mengatakan, aturan perusahaan buka loker wajib lapor untuk memastikan tenaga kerja mendapat pekerjaan yang layak. Foto/MPI
JAKARTA - Juru Bicara Nasional Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Yerry Tawalujan angkat bicara mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.

Menurutnya, Perpres yang mengatur kewajiban perusahaan untuk melapor ke Pemerintah jika membuka lowongan pekerjaan, tujuannya sangat baik untuk berkolaborasi dan memastikan tenaga kerja mendapatkan pekerjaan yang layak.



"Kami menilai kewajiban perusahaan untuk melaporkan ke Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja jika membuka lowongan pekerjaan adalah hal yang baik untuk kolaborasi antara sektor swasta atau dunia usaha dengan Pemerintah. Supaya makin banyak tenaga kerja mendapatkan pekerjaan yang layak," ujar Yerry kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Partai Perindo Dorong Data Penerima Divalidasi Ulang Agar Bansos Tepat Sasaran

Yerry yang juga merupakan Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Utara itu mengatakan, kewajiban perusahaan adalah sebatas fungsi menginformasikan tentang adanya lowongan pekerjaan. Pemerintah diharapkan tidak mengintervensi kebijakan perusahaan dalam penerimaan tenaga kerja.

"Setiap perusahaan itu memiliki kebijakan dan spesifikasi kebutuhan sendiri dalam penerimaan lowongan pekerjaan. Jadi tentu idealnya pemerintah juga tidak akan intervensi," jelas Yerry.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!