Kejagung Geledah Kantor Kemendag terkait Dugaan Korupsi Impor Gula
Selasa, 03 Oktober 2023 - 13:14 WIB
"Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah," jelasnya.
Meski telah terbukti adanya kasus melawan hukum, Kejagung belum dapat memastikan kerugian negara dalam kasus impor gula tersebut. Kejagung juga belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Kejagung Geledah 3 Perusahaan terkait Kasus Pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II
"Kerugian masih belum kami hitung masih dalam proses," pungkasnya.
Meski telah terbukti adanya kasus melawan hukum, Kejagung belum dapat memastikan kerugian negara dalam kasus impor gula tersebut. Kejagung juga belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Kejagung Geledah 3 Perusahaan terkait Kasus Pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II
"Kerugian masih belum kami hitung masih dalam proses," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :