Kejagung Geledah 3 Perusahaan terkait Kasus Pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II

Selasa, 03 Oktober 2023 - 09:04 WIB
loading...
Kejagung Geledah 3 Perusahaan terkait Kasus Pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II
Kejagung melakukan penggeledahan dan penyitaan tiga tempat perusahaan terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dan penyitaan tiga tempat perusahaan di Jakarta. Penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tiga perusahaan digeledahan dan disita pada Senin 2 Oktober 2023 kemarin. Ketiganya berada di Provinsi DKI Jakarta.



"Pertama PT GSF yang beralamat di Komplek Pertokoan Rawasari Mas Blok B Nomor 18 Jalan Percetakan Negara Kavling 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (3/10/2023).

Kedua PT DP yang beralamat di Gedung Utaka 87, Jalan Utan Kayu Utara No. 87 RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Perusahaan ketiga yang digeledah dan disita yakni PT RUA, beralamat di Ruko Puri Botanical H8 Nomor 18, Jalan Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

"Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana. Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan atas mata uang asing senilai USD354.700 yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana," jelas Ketut.



Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersanga TBS dan Tersangka SB.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1290 seconds (0.1#10.140)