Kejagung Geledah 3 Perusahaan terkait Kasus Pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II
Selasa, 03 Oktober 2023 - 09:04 WIB
loading...
Kejagung melakukan penggeledahan dan penyitaan tiga tempat perusahaan terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dan penyitaan tiga tempat perusahaan di Jakarta. Penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tiga perusahaan digeledahan dan disita pada Senin 2 Oktober 2023 kemarin. Ketiganya berada di Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: 5 Kali Tunda Tuntutan, Jaksa yang Tangani Wowon Cs Dipanggil Kejagung
"Pertama PT GSF yang beralamat di Komplek Pertokoan Rawasari Mas Blok B Nomor 18 Jalan Percetakan Negara Kavling 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (3/10/2023).
Kedua PT DP yang beralamat di Gedung Utaka 87, Jalan Utan Kayu Utara No. 87 RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Perusahaan ketiga yang digeledah dan disita yakni PT RUA, beralamat di Ruko Puri Botanical H8 Nomor 18, Jalan Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tiga perusahaan digeledahan dan disita pada Senin 2 Oktober 2023 kemarin. Ketiganya berada di Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: 5 Kali Tunda Tuntutan, Jaksa yang Tangani Wowon Cs Dipanggil Kejagung
"Pertama PT GSF yang beralamat di Komplek Pertokoan Rawasari Mas Blok B Nomor 18 Jalan Percetakan Negara Kavling 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (3/10/2023).
Kedua PT DP yang beralamat di Gedung Utaka 87, Jalan Utan Kayu Utara No. 87 RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Perusahaan ketiga yang digeledah dan disita yakni PT RUA, beralamat di Ruko Puri Botanical H8 Nomor 18, Jalan Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Lihat Juga :