DPR Sepakat RUU IKN Jadi UU dan Hanya PKS yang Menolak

Selasa, 03 Oktober 2023 - 11:32 WIB
Dalam rapat itu, DPR sepakat mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU, Selasa (3/10/2023). Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - DPR menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (3/10/2023). Dalam rapat itu, DPR sepakat mengesahkan Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU.

Kesepakatan itu diambil dalam pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.



Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, ada tujuh fraksi yang menyatakan sepakat pengesahan RUU IKN menjadi UU. Ketujuhnya ialah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

Baca juga: MK Tolak Batalkan UU IKN, Ini Alasannya

Sementara Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan atas RUU IKN untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II dalam rapati paripuran untuk disahkan menjadi UU. Sedangkan Fraksi PKS, menolak RUU IKN untuk dilanjutkan ke dalam pembicaraan tingkat II.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!