PPP Pastikan Tenaga Honorer Diangkat ASN atau PPPK secara Bertahap
Selasa, 03 Oktober 2023 - 00:59 WIB
Pada UU ASN sebelumnya hak PPPK dibedakan dengan PNS, namun DPR memandang perbedaan tersebut tidak adil dan dianggap diskriminatif.
Saat disinggung adanya PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu, mantan Bupati Bengkalis tersebut mengungkapkan jika mekanismenya diserahkan ke pemerintah.
Pihaknya hanya menegaskan jangan sampai nasib para tenaga honorer dikurangi dan sebaliknya harus ditingkatkan kesejahteraanya.
Dalam UU ASN ini juga menegaskan adanya larangan kementerian atau lembaga maupun kepala daerah merekrut lagi tenaga honorer. Sanksi akan dipertegas jika ada pihak yang masih menerima tenaga honorer.
"UU ASN kedepannya tak lagi mengenal tenaga honorer. Hanya ada dua status yakni tenaga PNS atau PPPK," ungkapnya.
Diketahui, DPR dan Pemerintah telah menyepakati pembahasan revisi UU ASN dan akan dibawa pada sidang paripurna.
UU ASN yang barus juga dirancang untuk memodernisasi birokrasi dengan layanan digital. Para ASN akan menjadi lebih modern dan mudah dalam memberikan pelayanan birokrasi kepada masyarakat.
Saat disinggung adanya PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu, mantan Bupati Bengkalis tersebut mengungkapkan jika mekanismenya diserahkan ke pemerintah.
Pihaknya hanya menegaskan jangan sampai nasib para tenaga honorer dikurangi dan sebaliknya harus ditingkatkan kesejahteraanya.
Dalam UU ASN ini juga menegaskan adanya larangan kementerian atau lembaga maupun kepala daerah merekrut lagi tenaga honorer. Sanksi akan dipertegas jika ada pihak yang masih menerima tenaga honorer.
"UU ASN kedepannya tak lagi mengenal tenaga honorer. Hanya ada dua status yakni tenaga PNS atau PPPK," ungkapnya.
Diketahui, DPR dan Pemerintah telah menyepakati pembahasan revisi UU ASN dan akan dibawa pada sidang paripurna.
UU ASN yang barus juga dirancang untuk memodernisasi birokrasi dengan layanan digital. Para ASN akan menjadi lebih modern dan mudah dalam memberikan pelayanan birokrasi kepada masyarakat.
(thm)
tulis komentar anda