Pulihkan Kondisi, Pemerintah Diminta Tak Diskriminasi Perempuan

Senin, 03 Agustus 2020 - 15:17 WIB
Maraknya kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan dan anak, termasuk di masa pandemi virus Corona (Covid-19), terus menggugah sejumlah aktivis perempuan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Maraknya kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan dan anak , termasuk di masa pandemi virus Corona (Covid-19), terus menggugah sejumlah aktivis perempuan. (Baca juga: Presiden Jokowi Sebut Dua Minggu Ini Kita Fokus Kampanye Pakai Masker)

Ironisnya lagi, persoalan itu ditambah dengan dicoretnya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. (Baca juga: PB IDI Bilang Hanya Fokus pada Ekonomi Tidak Akan Ada Artinya)



Pendiri Institut Perempuan Rotua Valentina Sagala menuding negara belum hadir melindungi rakyat, khususnya perempuan dan anak yang kerap menjadi korban kekerasan.

Padahal, Indonesia telah menjadi bagian internasional yang meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan dan telah menerbitkan UU Nomor 7 Tahun 1984.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!