UU PDP Proses Transisi, Pakar Ingatkan Mitigasi Kegagalan Perlindungan Data Pribadi
Kamis, 28 September 2023 - 22:11 WIB
Juga mempertimbangkan risiko pemrosesan data pribadi oleh pengendali data pribadi sesuai cakupan kegiatan pemrosesan data pribadi yang dilakukan. Hal lain, melalui PP PDP akan menghadirkan keseimbangan pengaturan hubungan antara subjek data, pengendali, dan prosesor.
"Hal ini mencakup kewajiban penyediaan informasi terkait pemrosesan data pribadi. Keseimbangan posisi subjek data dan pengendali data melalui pengaturan kewajiban permintaan persetujuan dan hak penolakan pemrosesan dalam kondisi tertentu," ungkapnya.
"Kami juga mempertimbakan kondisi akses pengetahuan terkait PDP dan potensi dampaknya dalam pemahaman terkait PP PDP di Indonesia,” pungkasnya.
Sementara Danny Kobrata dari Partner K&K Advocates di kesempatan yang sama menjelaskan, UU PDP saat ini masih dalam masa transisi dua tahun, sehingga saat ini adalah waktu yang tepat untuk mempelajari dengan melakukan komparasi terhadap praktik yang berkembang di Indonesia dan di dunia internasional.
"Terlebih telah terjadinya kasus-kasus kebocoran data di Indonesia atau kasus penggunaan data pribadi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ungkap Danny.
Denny mengingatkan, kebocoran data yang terus terjadi hingga saat ini tidak hanya dialami perusahaan kecil, tetapi juga perusahaan besar yang sejatinya memiliki resources untuk menanggulangi kebocoran data. Indonesia menurutnya sangat rentan mengalami kebocoran data pribadi.
Maka mengapa penting bagi perusahaan untuk memastikan tidak menjadi korban kebocoran data pribadi.
"Pertama dampaknya ke reputasi perusahaan karena konsumen semakin sadar akan pentingnya data pribadi mereka," tegasnya.
"Hal ini mencakup kewajiban penyediaan informasi terkait pemrosesan data pribadi. Keseimbangan posisi subjek data dan pengendali data melalui pengaturan kewajiban permintaan persetujuan dan hak penolakan pemrosesan dalam kondisi tertentu," ungkapnya.
"Kami juga mempertimbakan kondisi akses pengetahuan terkait PDP dan potensi dampaknya dalam pemahaman terkait PP PDP di Indonesia,” pungkasnya.
Sementara Danny Kobrata dari Partner K&K Advocates di kesempatan yang sama menjelaskan, UU PDP saat ini masih dalam masa transisi dua tahun, sehingga saat ini adalah waktu yang tepat untuk mempelajari dengan melakukan komparasi terhadap praktik yang berkembang di Indonesia dan di dunia internasional.
"Terlebih telah terjadinya kasus-kasus kebocoran data di Indonesia atau kasus penggunaan data pribadi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ungkap Danny.
Denny mengingatkan, kebocoran data yang terus terjadi hingga saat ini tidak hanya dialami perusahaan kecil, tetapi juga perusahaan besar yang sejatinya memiliki resources untuk menanggulangi kebocoran data. Indonesia menurutnya sangat rentan mengalami kebocoran data pribadi.
Maka mengapa penting bagi perusahaan untuk memastikan tidak menjadi korban kebocoran data pribadi.
"Pertama dampaknya ke reputasi perusahaan karena konsumen semakin sadar akan pentingnya data pribadi mereka," tegasnya.
Lihat Juga :