Putusan Banding Perkuat Vonis Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar
Senin, 03 Agustus 2020 - 14:28 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat vonis pidana penjara, pidana denda, dan pidana tambahan uang pengganti terhadap terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar dan pengusaha Soetikno Soedarjo.
Hal ini termaktub dalam salinan putusan banding PT DKI Jakarta nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI atas nama Emirsyah Satar dan nomor: 22/PID.TPK/2020/PT.DKI atas nama Soetikno Soedarjo.
Majelis hakim banding perkara Emirsyah terdiri atas Wakil Ketua PN DKI Jakarta Andriani Nurdin selaku ketua majelis dengan anggota I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Jeldi Ramadhan, dan Anthon R Saragih. Sedangkan perkara banding Soetikno ditangani majelis hakim yang dipimpin Achmad Yusak dengan anggota Nur Hakim, Sri Andini, Rusdi, dan Hening Tyastanto.( )
Majelis hakim menyatakan, telah mempelajari dengan cermat dan saksama Berita Acara Persidangan, keterangan saksi-saksi, dan barang bukti serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor: 121/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Jkt.Pst atas nama Emirsyah Satar tertanggal 8 Mei 2020, memori banding dan tambahan memori banding dari Emirsyah, serta putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus Nomor: 122/Pid.Sus/TPK/2019/PN JKT.PST atas nama Soetikno Soedarjo tertanggal tanggal 8 Mei 2020, memori banding dari JPU maupun memori banding dari penasihat hukum Emirsyah dan kontra memori banding.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, baik dari keterangan para saksi dan alat-alat bukti yang ada, majelis hakim menyatakan bahwa Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) 2005-2014 dan Soetikno Soedarjo selaku pemilik Mugi Rekso Abadi (MRA) Group, PT Ardyaparamita Ayuprakarsa, dan Connaught International Pte Ltd telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan beberapa kali secara bersama-sama, sehingga putusan Pengadilan Tipikor sudah tepat dan benar.
"Mengadili, satu, menerima permintaan banding dari terdakwa melalui penasihat hukumnya. Dua, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Mei 2020 Nomor: 121/Pid.Sus-Tpk/2019 PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," kata ketua majelis hakim, Andriani Nurdin dalam putusan atas nama Emirsyah, seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Senin (3/8/2020).(Baca Juga: Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Ditahan)
Berikutnya majelis juga menetapkan masa penahanan Emirsyah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan Emirsyah tetap berada dalam tahanan. Lima, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sejumlah Rp2.500.
Putusan ini merupakan hasil musyawarah majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta pada Kamis, 16 Juli 2020. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat, 17 Juli 2020 oleh ketua majelis dengan dihadiri para hakim anggota tersebut serta Siti khaeriyah sebagai panitera pengganti.
Adapun perkara banding atas nama Soetikno Soedarjo, majelis hakim yang dipimpin Achmad Yusak memutuskan lima hal. Satu, menerima permintaan banding dari penasihat hukum Soetikno dan JPU pada KPK. Dua, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus Nomor: 122/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst tertanggal 8 Mei 2020. Tiga, menetapkan masa penahanan Soetikno dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan Soetikno tetap berada dalam tahanan. Lima, membebankan kepada Soetikno untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, dengan biaya tingkat banding Rp7.500.
Hal ini termaktub dalam salinan putusan banding PT DKI Jakarta nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI atas nama Emirsyah Satar dan nomor: 22/PID.TPK/2020/PT.DKI atas nama Soetikno Soedarjo.
Majelis hakim banding perkara Emirsyah terdiri atas Wakil Ketua PN DKI Jakarta Andriani Nurdin selaku ketua majelis dengan anggota I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Jeldi Ramadhan, dan Anthon R Saragih. Sedangkan perkara banding Soetikno ditangani majelis hakim yang dipimpin Achmad Yusak dengan anggota Nur Hakim, Sri Andini, Rusdi, dan Hening Tyastanto.( )
Majelis hakim menyatakan, telah mempelajari dengan cermat dan saksama Berita Acara Persidangan, keterangan saksi-saksi, dan barang bukti serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor: 121/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Jkt.Pst atas nama Emirsyah Satar tertanggal 8 Mei 2020, memori banding dan tambahan memori banding dari Emirsyah, serta putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus Nomor: 122/Pid.Sus/TPK/2019/PN JKT.PST atas nama Soetikno Soedarjo tertanggal tanggal 8 Mei 2020, memori banding dari JPU maupun memori banding dari penasihat hukum Emirsyah dan kontra memori banding.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, baik dari keterangan para saksi dan alat-alat bukti yang ada, majelis hakim menyatakan bahwa Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) 2005-2014 dan Soetikno Soedarjo selaku pemilik Mugi Rekso Abadi (MRA) Group, PT Ardyaparamita Ayuprakarsa, dan Connaught International Pte Ltd telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan beberapa kali secara bersama-sama, sehingga putusan Pengadilan Tipikor sudah tepat dan benar.
"Mengadili, satu, menerima permintaan banding dari terdakwa melalui penasihat hukumnya. Dua, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Mei 2020 Nomor: 121/Pid.Sus-Tpk/2019 PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," kata ketua majelis hakim, Andriani Nurdin dalam putusan atas nama Emirsyah, seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Senin (3/8/2020).(Baca Juga: Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Ditahan)
Berikutnya majelis juga menetapkan masa penahanan Emirsyah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan Emirsyah tetap berada dalam tahanan. Lima, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sejumlah Rp2.500.
Putusan ini merupakan hasil musyawarah majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta pada Kamis, 16 Juli 2020. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat, 17 Juli 2020 oleh ketua majelis dengan dihadiri para hakim anggota tersebut serta Siti khaeriyah sebagai panitera pengganti.
Adapun perkara banding atas nama Soetikno Soedarjo, majelis hakim yang dipimpin Achmad Yusak memutuskan lima hal. Satu, menerima permintaan banding dari penasihat hukum Soetikno dan JPU pada KPK. Dua, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus Nomor: 122/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst tertanggal 8 Mei 2020. Tiga, menetapkan masa penahanan Soetikno dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan Soetikno tetap berada dalam tahanan. Lima, membebankan kepada Soetikno untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, dengan biaya tingkat banding Rp7.500.
tulis komentar anda