Urgensi Gugatan Batas Usia Minimal Capres Cawapres Dipertanyakan

Kamis, 28 September 2023 - 15:34 WIB
Urgensi gugatan batas usia minimal capres dan cawapres menjadi di bawah 40 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK) dipertanyakan oleh pengamat komunikasi politik dari Universitas Bhayangkara M. Lukman. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Urgensi gugatan batas usia minimal capres dan cawapres menjadi di bawah 40 tahun ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) dipertanyakan oleh pengamat komunikasi politik dari Universitas Bhayangkara M. Lukman. Dia khawatir uji materi tersebut hanya kepentingan sebagian golongan.

Dia meragukan uji materi yang diajukan kader Partai Gerindra salah satunya itu tidak memiliki asas manfaat bagi kepentingan publik. Diketahui, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan ke MK oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon, keduanya adalah kader Partai Gerindra.



Lukman juga berpendapat agar menurunkan batas usia capres-cawapres dapat didasari dari kebutuhan kalangan generasi muda. Hal itu mengingat kondisi dari partisipasi kalangan muda di Indonesia yang masih sangat rendah dalam politik.

Baca juga: Uji Materi Usia Capres-Cawapres, Imparsial Duga Ada Agenda Tertentu

“Sebaiknya, kemendesakan agar syarat usia capres-cawapres diturunkan di bawah 40 tahun lantas tidak serta-merta dinilai sebagai desakan mayoritas masyarakat, dan jangan pula dianggap kehendak holistik dari lokomotif generasi muda di Indonesia,” katanya, Kamis (28/9/2023).

Faktanya, kata dia, masih banyak generasi muda dari dekade terakhir kalangan milenial maupun generasi Z yang terlampau sibuk dengan dunia masing masing. “Bahkan sengaja menjauhkan diri dari hiruk-pikuk narasi politik yang mereka anggap njelimet,” ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!