Profil Arsul Sani, Politikus PPP yang Dipilih DPR Jadi Hakim Konstitusi
Rabu, 27 September 2023 - 13:23 WIB
JAKARTA - Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani terpilih menjadi hakim konstitusi dari unsur DPR. Dia akan menggantikan Wahiduddin Adams.
Keputusan tersebut disampaikan Komisi III DPR RI setelah melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap delapan calon hakim konstitusi. Kedelapan calon tersebut adalah Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya, Abdul Latif, Haridi Hasan, dan Arsul Sani.
"Jadi, dari 9 fraksi, semua mengusulkan satu nama, Bapak Dr Arsul Sani," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023) sore.
Arsul Sani saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPP PPP. Dia juga menjabat sebagai wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Arsul menyatakan dirinya siap melepas jabatannya di DPR, MPR, hingga keanggotaannya di PPP. "Konsekuensinya kalau misalnya saya dipilih konsekuensinya ya berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR dan mundur sebagai anggota partai. Itu karena itu di UU MK disebutkan bahwa hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara dan itu memang harus ditaati," kata Arsul.
Pria kelahiran Pekalongan, 8 Januari 1964 ini mengungkap tujuannya menjadi hakim konstitusi. Niatnya untuk membuat kelembagaan negara semakin baik.
"Tidak kemudian masing-masing menunjukkan ego sektoral masing-masing dan keinginan saya mudah-mudahan bisa berkontribusi agar kemudian tidak ada ketegangan-ketegangan antarlembaga negara karena misalnya putusan MK," ujarnya.
Keputusan tersebut disampaikan Komisi III DPR RI setelah melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap delapan calon hakim konstitusi. Kedelapan calon tersebut adalah Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya, Abdul Latif, Haridi Hasan, dan Arsul Sani.
"Jadi, dari 9 fraksi, semua mengusulkan satu nama, Bapak Dr Arsul Sani," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023) sore.
Arsul Sani saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPP PPP. Dia juga menjabat sebagai wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Arsul menyatakan dirinya siap melepas jabatannya di DPR, MPR, hingga keanggotaannya di PPP. "Konsekuensinya kalau misalnya saya dipilih konsekuensinya ya berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR dan mundur sebagai anggota partai. Itu karena itu di UU MK disebutkan bahwa hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara dan itu memang harus ditaati," kata Arsul.
Pria kelahiran Pekalongan, 8 Januari 1964 ini mengungkap tujuannya menjadi hakim konstitusi. Niatnya untuk membuat kelembagaan negara semakin baik.
"Tidak kemudian masing-masing menunjukkan ego sektoral masing-masing dan keinginan saya mudah-mudahan bisa berkontribusi agar kemudian tidak ada ketegangan-ketegangan antarlembaga negara karena misalnya putusan MK," ujarnya.
Profil Arsul Sani
Lihat Juga :
tulis komentar anda