PSHK Minta MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya

Rabu, 27 September 2023 - 11:48 WIB
Kredibilitas MK dipertaruhkan karena dengan mengabulkan permohonan tersebut maka lembaga tinggi negara itu dinilai inkonsisten terhadap putusan dan dianggap seperti buta konsep. ”MK potensial sekali menjadikan lembaga tinggi negara tersebut sebagai alat untuk mengalihkan kewenangan yang harusnya dilakukan pembentuk undang-undang atau lembaga legislatif,” jelasnya.

PSHK punya dua rekomendasi kepada MK agar bencana kelembagaan itu tidak terjadi. Pertama, menolak permohonan dan menempatkan formulasi syarat kandidasi pada lembaga yang berwenang untuk pembentukan undang-undang yaitu dalam hal ini lembaga legislatif. Baca juga: Soal Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres, KPU Pilih Opsi Ini

Kedua, syarat kandidasi itu harus diformulasikan di dalam ruang pembentukan undang-undang secara komprehensif dan juga pasrtisipatif. Bukan hanya soal kandidasi capres-cawapres, kepala daerah dan juga anggota legislatif, tetapi pimpinan kelembagaan negara secara umum itu harus dikaji ulang untuk memperlihatkan komitmen yang tulus bagi pembentuk undang-undang untuk mendorong kepemimpinan orang muda di lembaga negara," lanjutnya.

Diketahui, aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres-cawapres digugat ke MK. Gugatannya agar aturan batasan usia minimal capres-cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!