Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32, KPK Tetapkan 4 Tersangka dan Langsung Ditahan
Jum'at, 22 September 2023 - 20:28 WIB
"Tim Penyidik menemukan adanya peran pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam terjadinya tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. KPK kemudian melanjutkan ke tahap penyidikan sebagaimana kecukupan alat bukti dengan mengumumkan dan menetapkan Tersangka baru," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023) malam.
Para tersangka yang ditahan adalah PNS Pemkab Mimika, Totok Suharto; Arif Yahya, Gustaf Urbanus Patandianan, dan Budiyanto Wijaya dari pihak swasta.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka tersebut alam dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (rutan) KPK. "Terhitung 22 September 2023 s/d 11 Oktober 2023," ujarnya.
Para tersangka yang ditahan adalah PNS Pemkab Mimika, Totok Suharto; Arif Yahya, Gustaf Urbanus Patandianan, dan Budiyanto Wijaya dari pihak swasta.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka tersebut alam dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (rutan) KPK. "Terhitung 22 September 2023 s/d 11 Oktober 2023," ujarnya.
(maf)
Lihat Juga :