Rugikan Negara Rp18 Miliar, KPK Tahan Mantan Dirut PT SMS Perseroda Sumsel
Jum'at, 22 September 2023 - 07:10 WIB
Alex melanjutkan, hasil pembayaran yang berasal dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda. Sarimuda malah mencairkan uang hasil pembayaran tersebut untuk keperluan pribadi.
"Dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, SM melalui orang kepercayaannya menyisihkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai dan juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS Perseroda," kata Alex.
"Atas Perbuatan SM, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 miliar," katanya.
Atas perbuatannya, Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, SM melalui orang kepercayaannya menyisihkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai dan juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS Perseroda," kata Alex.
"Atas Perbuatan SM, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 miliar," katanya.
Atas perbuatannya, Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(abd)
Lihat Juga :