Hirup Udara Bebas, Rommy: Ini Berkah Bulan Ramadhan

Rabu, 29 April 2020 - 23:06 WIB
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy akhirnya menghirup udara bebas seusai menjalani masa penahanannya di Rutan KPK. Foto/SINDOnews/raka dwi novianto
JAKARTA - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau akrab disapa Rommy akhirnya menghirup udara bebas seusai menjalani masa penahanannya di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (29/4/2020) malam.

Bebasnya Rommy seiring dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman Rommy menjadi setahun pidana penjara terkait perkara jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Berdasarkan perhitungan, masa penahanan Rommy telah genap satu tahun pada malam ini atau sesuai dengan putusan PT DKI.



"Pertama saya ucapkan puji syukur Alhamdulillah, sesuai dengan putusan tinggi DKI Jakarta bahwa saya sudah selesai menjalani per tanggal 28 April kemarin selama 1 tahun penuh," ujar Rommy keluar dari Rutan KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2020).

“Sehingga memang secara hukum berdasarkan penetapan dari pengadilan negeri Jakarta Pusat bahwa MA hari ini telah menetapkan pengeluaran saya, pertanggal 29 April karena per tanggal 28 April sampai jam 24.00 saya sudah penuh menjalani hanya proses administrasi," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!