Hirup Udara Bebas, Rommy: Ini Berkah Bulan Ramadhan
Rabu, 29 April 2020 - 23:06 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau akrab disapa Rommy akhirnya menghirup udara bebas seusai menjalani masa penahanannya di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (29/4/2020) malam.
Bebasnya Rommy seiring dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman Rommy menjadi setahun pidana penjara terkait perkara jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Berdasarkan perhitungan, masa penahanan Rommy telah genap satu tahun pada malam ini atau sesuai dengan putusan PT DKI.
"Pertama saya ucapkan puji syukur Alhamdulillah, sesuai dengan putusan tinggi DKI Jakarta bahwa saya sudah selesai menjalani per tanggal 28 April kemarin selama 1 tahun penuh," ujar Rommy keluar dari Rutan KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2020).
“Sehingga memang secara hukum berdasarkan penetapan dari pengadilan negeri Jakarta Pusat bahwa MA hari ini telah menetapkan pengeluaran saya, pertanggal 29 April karena per tanggal 28 April sampai jam 24.00 saya sudah penuh menjalani hanya proses administrasi," tambahnya.
Rommy juga menyebut seharusnya dirinya sudah bebas dari Rutan KPK sedari pagi hari tadi. "Saya semestinya tadi pagi saya sudah keluar tetapi membutuhkan proses-proses administrasi yang harus jalani sehingga baru keluar malam hari ini," ungkapnya.
Rommy juga mengungkapkan masih menyisakan perkerjaan rumah menjadi imam salat taraweh bersama dengan rekan-rekannya di Rutan KPK. Rommy juga bersyukur bebasnya dirinya merupakan berkah bulan Ramadhan.
"Alhamdulillah, meskipun belum puas dengan putusan pengadilan tinggi karena belum sesuai dengan fakta-fakta hukum yang memang mengemuka di persidangan tetapi ini adalah berkah bulan Ramadhan bagi saya, yang patut saya syukuri kembali bersama keluarga," tuturnya.
Selepas memberikan pernyataan kepada para jurnali, Rommy langsung berjalan bersama Maqdir Ismail dan memasuki mobil. Mereka meninggalkan area Rutan KPK sekitar pukul 22.01 WIB.
Bebasnya Rommy seiring dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman Rommy menjadi setahun pidana penjara terkait perkara jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Berdasarkan perhitungan, masa penahanan Rommy telah genap satu tahun pada malam ini atau sesuai dengan putusan PT DKI.
"Pertama saya ucapkan puji syukur Alhamdulillah, sesuai dengan putusan tinggi DKI Jakarta bahwa saya sudah selesai menjalani per tanggal 28 April kemarin selama 1 tahun penuh," ujar Rommy keluar dari Rutan KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2020).
“Sehingga memang secara hukum berdasarkan penetapan dari pengadilan negeri Jakarta Pusat bahwa MA hari ini telah menetapkan pengeluaran saya, pertanggal 29 April karena per tanggal 28 April sampai jam 24.00 saya sudah penuh menjalani hanya proses administrasi," tambahnya.
Rommy juga menyebut seharusnya dirinya sudah bebas dari Rutan KPK sedari pagi hari tadi. "Saya semestinya tadi pagi saya sudah keluar tetapi membutuhkan proses-proses administrasi yang harus jalani sehingga baru keluar malam hari ini," ungkapnya.
Rommy juga mengungkapkan masih menyisakan perkerjaan rumah menjadi imam salat taraweh bersama dengan rekan-rekannya di Rutan KPK. Rommy juga bersyukur bebasnya dirinya merupakan berkah bulan Ramadhan.
"Alhamdulillah, meskipun belum puas dengan putusan pengadilan tinggi karena belum sesuai dengan fakta-fakta hukum yang memang mengemuka di persidangan tetapi ini adalah berkah bulan Ramadhan bagi saya, yang patut saya syukuri kembali bersama keluarga," tuturnya.
Selepas memberikan pernyataan kepada para jurnali, Rommy langsung berjalan bersama Maqdir Ismail dan memasuki mobil. Mereka meninggalkan area Rutan KPK sekitar pukul 22.01 WIB.
(cip)
tulis komentar anda