Jaga Netralitas di Pemilu 2024, Berikut Ini 11 Larangan bagi Prajurit TNI

Selasa, 19 September 2023 - 02:50 WIB
Jaga netralitas jelang Pemilu 2024, TNI mengeluarkan 11 larangan yang wajib dipedomani oleh seluruh prajurit. FOTO/MPI
JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengeluarkan 11 larangan bagi prajurit di seluruh Indonesia. Larangan tersebut untuk menjaga netralitas prajurit TNI pada Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro saat memimpin pelaksanaan Safari Hukum dan Sosialisasi Netralitas TNI pada Pemilu 2024 di jajaran TNI 2023 yang diikuti oleh personel jajaran Koarmada II, di Ruang VIP Nala Koarmada II Surabaya, serta melalui Vicon jajaran Lantamal dan Lanal Koarmada II, Senin (18/9/2023).

Kegiatan Safari Hukum dan sosialisasi netralitas dan penegakan hukum ini akan dilaksanakan seluruh Kotama jajaran TNI, yang bertujuan untuk menghadapi tahun pemilu dan pesta demokrasi di 2024. Hal ini untuk mengantisipasi adanya dinamika yang timbul sebagai konsekuensi kompetisi demokrasi di seluruh pelosok negeri.



Laksda Kresno mengatakan seluruh Prajurit TNI agar mampu membaca situasi dan kondisi yang ada sehingga sedapat mungkin meningkatkan kewaspadaan, prediktif dan langkah antisipatif dalam rangka menjaga serta memelihara kondusivitas, netralitas dan soliditas TNI serta sinergitas dengan seluruh komponen Bangsa.



“Tahun 2024 adalah tahun, di mana Prajurit TNI dituntut untuk peka dan antisipatif terhadap dinamika dan perkembangan situasi bangsa,” katanya.



Laksda Kresno menekankan netralitas TNI di Pemilu 2024, jangan sampai ada Prajurit TNI yang terlibat ataupun mendukung salah satu partai pemilu. “Ada konsekuensi hukum bagi prajurit yang melanggar netralitas TNI," tegasnya.

Laksda Kresno berharap tidak ada lagi prajurit TNI yang melanggar setelah dilakukan sosialisasi tersebut. “Saya berharap setelah sosialisasi ini tidak ada lagi Prajurit yang melanggar apa yang menjadi keputusan Panglima TNI tentang netralitas TNI pada Pemilu 2024,” tuturnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More