Prajurit Diminta Jaga Netralitas di Pemilu 2024, Panglima TNI Tekankan 5 Poin Penting
loading...
A
A
A
JAKARTA - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan jajarannya agar menjaga netralitas jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 . Bahkan, Yudo turut membeberkan 5 poin penting yang harus dijaga para prajurit dari ketiga Matra.
Pertama, Panglima Yudo meminta agar prajurit tidak memihak partai politik (parpol) maupun pasangan calon (paslon) yang diusung oleh parpol tertentu.
"Satu, tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik manapun beserta paslon yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis," ujar Yudo dalam keterangan yang diunggah Dinas Penerangan TNI, Kamis (25/5/2023).
Yudo juga menegaskan agar jajarannya tidak memberikan ruang bagi kampanye parpol. Termasuk, memberi hasutan kepada sanak saudara untuk menentukan siapa paslon maupun parpol yang bakal dipilih.
"Dua, tidak memberikan fasilitas tempat atau sarana dan prasarana milik TNI kepada paslon dan parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye," tuturnya.
"Tiga, keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih (hak individu sebagai warga negara), dilarang memberikan dalam menentukan hak pilih," sambung Yudo.
Keempat, lanjut Yudo, tidak memberikan tanggapan, komentar, dan meng-upload apa pun terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei.
"Lima, menindak tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak, dan memberi dukungan partai politik beserta paslon yang diusung," pungkasnya.
Pertama, Panglima Yudo meminta agar prajurit tidak memihak partai politik (parpol) maupun pasangan calon (paslon) yang diusung oleh parpol tertentu.
"Satu, tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik manapun beserta paslon yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis," ujar Yudo dalam keterangan yang diunggah Dinas Penerangan TNI, Kamis (25/5/2023).
Yudo juga menegaskan agar jajarannya tidak memberikan ruang bagi kampanye parpol. Termasuk, memberi hasutan kepada sanak saudara untuk menentukan siapa paslon maupun parpol yang bakal dipilih.
"Dua, tidak memberikan fasilitas tempat atau sarana dan prasarana milik TNI kepada paslon dan parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye," tuturnya.
"Tiga, keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih (hak individu sebagai warga negara), dilarang memberikan dalam menentukan hak pilih," sambung Yudo.
Keempat, lanjut Yudo, tidak memberikan tanggapan, komentar, dan meng-upload apa pun terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei.
"Lima, menindak tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak, dan memberi dukungan partai politik beserta paslon yang diusung," pungkasnya.
(kri)