Perempuan Bangsa Rumuskan Kebijakan Kesetaraan Gender untuk Kepemimpinan Nasional
Senin, 18 September 2023 - 22:51 WIB
Baca juga: Kehadiran Negara Penting Memberi Ruang bagi Pendidikan Perempuan
Salah satu contohnya, kata Ida, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Khususnya pada Pasal 8 ayat (2) mengenai perhitungan syarat keterwakilan perempuan.
Sementara itu, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni menambahkan, afirmasi masih menjadi beban bagi parpol. Ada diskonektivitas antara ruang kebijakan dan ruang kelembagaan di partai politik. Kerja-kerja penguatan perempuan politik harus terus dilakukan.
“Walaupun ada kebijakan aktivisme yudisial oleh perempuan, tapi itu tidak cukup. Karena afirmasi masih dianggap beban. Politik dianggap mahal dan ekosistem politik tidak ramah dan tidak bersahabat dengan perempuan,” kata Titi.
Baca juga: Penuhi Kuota 30%, Perempuan Bangsa Siap Wujudkan Kemenangan PKB di Pemilu 2024
Salah satu contohnya, kata Ida, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Khususnya pada Pasal 8 ayat (2) mengenai perhitungan syarat keterwakilan perempuan.
Sementara itu, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni menambahkan, afirmasi masih menjadi beban bagi parpol. Ada diskonektivitas antara ruang kebijakan dan ruang kelembagaan di partai politik. Kerja-kerja penguatan perempuan politik harus terus dilakukan.
“Walaupun ada kebijakan aktivisme yudisial oleh perempuan, tapi itu tidak cukup. Karena afirmasi masih dianggap beban. Politik dianggap mahal dan ekosistem politik tidak ramah dan tidak bersahabat dengan perempuan,” kata Titi.
Baca juga: Penuhi Kuota 30%, Perempuan Bangsa Siap Wujudkan Kemenangan PKB di Pemilu 2024
Lihat Juga :