Pemerintah Terapkan Sanksi Tegas bagi Pelanggar Baku Mutu Udara
Senin, 18 September 2023 - 21:12 WIB
Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pemerintah akan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar baku mutu udara, termasuk hukuman pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Foto/Istimewa
JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar baku mutu udara , termasuk hukuman pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Sikap tegas ini untuk menjaga kualitas udara di Jakarta yang akhir-akhir ini makin memburuk.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rasio Ridho Sani menyampaikan itu dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema "Transportasi Publik, Solusi Perangi Polusi', Senin (18/9/2023).
Baca juga: Antisipasi ISPA Akibat Polusi Udara, MNC Peduli dan Skrineer Bagikan 2 Juta Masker Gratis
Ridho mengatakan bahwa pelanggaran baku mutu udara dapat dikenakan hukuman pidana hingga tiga tahun penjara dan denda mencapai Rp 3 miliar. "Di bawah UU Lingkungan Hidup, melanggar baku mutu udara bisa berujung pada hukuman yang serius," kata Ridho.
Ridho merinci dari 504 jumlah kegiatan usaha yang ada di Jabodetabek, 59 di antaranya mempunyai emisi tinggi, sementara 49 jenis kegiatan usaha menggunakan pembangkit listrik sendiri dengan menggunakan pembakaran batu bara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rasio Ridho Sani menyampaikan itu dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema "Transportasi Publik, Solusi Perangi Polusi', Senin (18/9/2023).
Baca juga: Antisipasi ISPA Akibat Polusi Udara, MNC Peduli dan Skrineer Bagikan 2 Juta Masker Gratis
Ridho mengatakan bahwa pelanggaran baku mutu udara dapat dikenakan hukuman pidana hingga tiga tahun penjara dan denda mencapai Rp 3 miliar. "Di bawah UU Lingkungan Hidup, melanggar baku mutu udara bisa berujung pada hukuman yang serius," kata Ridho.
Ridho merinci dari 504 jumlah kegiatan usaha yang ada di Jabodetabek, 59 di antaranya mempunyai emisi tinggi, sementara 49 jenis kegiatan usaha menggunakan pembangkit listrik sendiri dengan menggunakan pembakaran batu bara.
Lihat Juga :