Stafsus Presiden Salah Gunakan Kekuasaan, Pakar Hukum: Itu Tindakan Koruptif

Selasa, 14 April 2020 - 16:20 WIB
“Nuansa konflik kepentingan begitu tinggi karena staf tersebut adalah pendiri perusahaan yang dimaksud. Konflik kepentingan itu dilarang dilakukan penyelenggara negara dalam UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, nepotisme (KKN),” singgung dia.

Sebelumnya, Stafsus Presiden Andi Taufan Garuda Putra pada Selasa (14/4/2020) meminta maaf kepada publik atas tindakannya yang menyalahi prosedur. Pernyataan itu terkait surat bernomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020 dengan kop surat Sekretariat Kabinet, yang meminta para camat di wilayah Jawa, Sulawesi dan Sumatera agar mau bekerja sama dengan PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) tertanggal 1 April 2020. Padahal, Andi diketahui masih aktif sebagai CEO Amarta.

“Surat dukungan itu murni berlandaskan kemanusiaan. Pembiayaannya pun diklaim dibebankan sepenuhnya kepada Amartha dan donasi masyarakat. Dukungan itu diberikan tanpa menggunakan APBN,” ujarnya mengklarifikasi.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!