Putusan Bawaslu, KPU Terbukti Langgar Administrasi Pemilu terkait DCS
Jum'at, 15 September 2023 - 14:49 WIB
Sidang putusan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (15/9/2023).
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024. KPU pun dinyatakan bersalah dalam sidang putusan dengan Nomor laporan 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/202 di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (15/9/2023).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, yang memimpin sidang memerintahkan KPU untuk memperbaiki penyusunan nomor urut Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPD Jawa Barat untuk Pemilu 2024.
"Memerintahkan kepada Terlapor untuk menyusun nomor urut DCS Anggota DPD Provinsi Jawa Barat dalam Pemilu 2024 sesuai abjad dengan mempertimbangkan nama lengkap dalam dokumen kependudukan yang resmi, termasuk karakter dalam nama lengkap," katanya.
Baca juga: Umumkan Daftar Pemilih Sementara, PPLN Canberra Siap Terima Masukan Masyarakat
Diketahui, KPU dilaporkan oleh Bacaleg DPD RI Dapil Jawa Barat, A Irwan Bola. Nomor urut Irwan dicatat berbeda oleh KPU dalam Surat Keputusan KPU 1042 Tahun 2023 tentang DCS anggota DPD yang dikeluarkan per 18 Agustus 2023.
Anggota Majelis Pemeriksa, Puadi menambahkan, penyusunan nama lengkap calon yang disusun berdasarkan abjad harusnya mempertimbangkan, nama lengkap dalam dokumen kependudukan yang resmi. Termasuk karakter yang menyertai nama lengkap tersebut.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, yang memimpin sidang memerintahkan KPU untuk memperbaiki penyusunan nomor urut Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPD Jawa Barat untuk Pemilu 2024.
"Memerintahkan kepada Terlapor untuk menyusun nomor urut DCS Anggota DPD Provinsi Jawa Barat dalam Pemilu 2024 sesuai abjad dengan mempertimbangkan nama lengkap dalam dokumen kependudukan yang resmi, termasuk karakter dalam nama lengkap," katanya.
Baca juga: Umumkan Daftar Pemilih Sementara, PPLN Canberra Siap Terima Masukan Masyarakat
Diketahui, KPU dilaporkan oleh Bacaleg DPD RI Dapil Jawa Barat, A Irwan Bola. Nomor urut Irwan dicatat berbeda oleh KPU dalam Surat Keputusan KPU 1042 Tahun 2023 tentang DCS anggota DPD yang dikeluarkan per 18 Agustus 2023.
Anggota Majelis Pemeriksa, Puadi menambahkan, penyusunan nama lengkap calon yang disusun berdasarkan abjad harusnya mempertimbangkan, nama lengkap dalam dokumen kependudukan yang resmi. Termasuk karakter yang menyertai nama lengkap tersebut.
Lihat Juga :