Putusan Bawaslu, KPU Terbukti Langgar Administrasi Pemilu terkait DCS

Jum'at, 15 September 2023 - 14:49 WIB
Sidang putusan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (15/9/2023).
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024. KPU pun dinyatakan bersalah dalam sidang putusan dengan Nomor laporan 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/202 di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (15/9/2023).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, yang memimpin sidang memerintahkan KPU untuk memperbaiki penyusunan nomor urut Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPD Jawa Barat untuk Pemilu 2024.

"Memerintahkan kepada Terlapor untuk menyusun nomor urut DCS Anggota DPD Provinsi Jawa Barat dalam Pemilu 2024 sesuai abjad dengan mempertimbangkan nama lengkap dalam dokumen kependudukan yang resmi, termasuk karakter dalam nama lengkap," katanya.





Diketahui, KPU dilaporkan oleh Bacaleg DPD RI Dapil Jawa Barat, A Irwan Bola. Nomor urut Irwan dicatat berbeda oleh KPU dalam Surat Keputusan KPU 1042 Tahun 2023 tentang DCS anggota DPD yang dikeluarkan per 18 Agustus 2023.

Anggota Majelis Pemeriksa, Puadi menambahkan, penyusunan nama lengkap calon yang disusun berdasarkan abjad harusnya mempertimbangkan, nama lengkap dalam dokumen kependudukan yang resmi. Termasuk karakter yang menyertai nama lengkap tersebut.

"Karena apabila karakter dihilangkan akan mengubah makna atau artikulasi dari nama yang bersangkutan," ucap Puadi.

Atas hal tersebut, Puadi menyatakan, karena terlapor dalam menyusun nomor urut DCS Anggota DPD Jabar tidak sesuai dengan susunan abjad, sesuai nama lengkap dan dokumen kependudukan yang resmi termasuk karakter yang menyertai nama.

Maka Bawaslu menurut Majelis hal tersebut, tidak sesuai dengan tata cara prosedur dan mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan.

"Bawaslu terhadap hasil pemeriksaan persidangan mengambil kesimpulan sebagai berikut, tindakan pelapor dalam menyusun nomor urut DCS DPD Jabar pada Pemilu 2024 melanggar tata cara prosedur dalam mekanisme yang diatur oleh perundang-undangan," tutupnya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More