150 Rekomendasi Hasil Kerja Tim Reformasi Hukum Diserahkan ke Presiden Jokowi
Jum'at, 15 September 2023 - 04:05 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyerahkan 150 rekomendasi hasil kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) . Penyerahan 150 rekomendasi dilakukan di Istana Negara, Bogor, Kamis (14/9/2023).
"Dokumen yang berisikan rekomendasi agenda prioritas jangka pendek (hingga September 2024) dan jangka menengah (2024-2029) disusun, termasuk dengan memperhatikan masukan dari pertemuan konsulatif dengan 18 pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait dan 32 organisasi masyarakat sipil. Total 150 rekomendasi jangka pendek dan menengah yang diusulkan Tim Percepatan Reformasi Hukum," tulis keterangan Kelompok Kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Laporan Rekomendasi Agenda Percepatan Reformasi Hukum ini disampaikan ke Jokowi dengan penjelasan dari masing-masing Kelompok Kerja (Pokja). Ada Pokja bidang reformasi peradilan dan penegakan hukum, pokja sektor reformasi hukum agraria dan SDA, pokja pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta pokja sektor reformasi peraturan perundang-undangan.
"Setelah bekerja kurang lebih 3 bulan, Tim Percepatan yang beranggotakan 34 tokoh, akademisi dan perwakilan masyarakat sipil merampungkan dokumen rekomendasi agenda prioritas percepatan reformasi hukum.
Setelah menyerahkan rekomendasi, Tim Percepatan berharap rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh pemerintah.
"Presiden sebagai pimpinan tertinggi di lembaga pemerintah diharapkan dapat mengerahkan seluruh jajaran yang ada di bawahnya untuk dapat mengimplementasikan rekomendasi percepatan reformasi hukum. Dan, sesuai mandat dalam SK pembentukannya, Tim Percepatan akan membantu Menkopolhukam untuk mengawal dan mengevaluasi pelaksanaan rekomendasi-rekomendasi di atas untuk mewujudkannya langkah-langkah awal reformasi hukum menyeluruh di Indonesia," tulis Tim Percepatan.
Latar belakang dibentuknya Tim Percepatan Reformasi Hukum adalah kondisi penegakan hukum yang suram meski telah 25 tahun pascareformasi. Dalam keterangan pers ini, Tim Percepatan menggunakan istilah adanya korupsi, pelanggaran etik di lembaga hukum, profesionalitas KPK melemah, hingga komisioner KPK bermasalah.
"Dokumen yang berisikan rekomendasi agenda prioritas jangka pendek (hingga September 2024) dan jangka menengah (2024-2029) disusun, termasuk dengan memperhatikan masukan dari pertemuan konsulatif dengan 18 pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait dan 32 organisasi masyarakat sipil. Total 150 rekomendasi jangka pendek dan menengah yang diusulkan Tim Percepatan Reformasi Hukum," tulis keterangan Kelompok Kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Laporan Rekomendasi Agenda Percepatan Reformasi Hukum ini disampaikan ke Jokowi dengan penjelasan dari masing-masing Kelompok Kerja (Pokja). Ada Pokja bidang reformasi peradilan dan penegakan hukum, pokja sektor reformasi hukum agraria dan SDA, pokja pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta pokja sektor reformasi peraturan perundang-undangan.
"Setelah bekerja kurang lebih 3 bulan, Tim Percepatan yang beranggotakan 34 tokoh, akademisi dan perwakilan masyarakat sipil merampungkan dokumen rekomendasi agenda prioritas percepatan reformasi hukum.
Setelah menyerahkan rekomendasi, Tim Percepatan berharap rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh pemerintah.
"Presiden sebagai pimpinan tertinggi di lembaga pemerintah diharapkan dapat mengerahkan seluruh jajaran yang ada di bawahnya untuk dapat mengimplementasikan rekomendasi percepatan reformasi hukum. Dan, sesuai mandat dalam SK pembentukannya, Tim Percepatan akan membantu Menkopolhukam untuk mengawal dan mengevaluasi pelaksanaan rekomendasi-rekomendasi di atas untuk mewujudkannya langkah-langkah awal reformasi hukum menyeluruh di Indonesia," tulis Tim Percepatan.
Latar belakang dibentuknya Tim Percepatan Reformasi Hukum adalah kondisi penegakan hukum yang suram meski telah 25 tahun pascareformasi. Dalam keterangan pers ini, Tim Percepatan menggunakan istilah adanya korupsi, pelanggaran etik di lembaga hukum, profesionalitas KPK melemah, hingga komisioner KPK bermasalah.
(jon)
tulis komentar anda