MK Tolak Gugatan Presidential Threshold Pencalonan Capres dan Cawapres

Kamis, 14 September 2023 - 15:51 WIB
MK memutuskan tidak menerima gugatan soal ambang batas capres dan wapres atau Presidential Threshold. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal ambang batas pencalonan presiden (Capres) dan wakil presiden (Wapres) atau Presidential Threshold.

Perkara nomor 80/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh itu diputuskan pada sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Kamis (14/9/2023).

Ketua MK Anwar Usman yang menjadi pimpinan sidang mengatakan, uji materiil yang diajukan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan A Quo. "Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucapnya.



Sebelumnya, pada sidang pendahuluan Rabu, 23 Agustus 2023 lalu, pemohon menyebutkan pihaknya dirugikan dalam pemberlakuan syarat ambang batas minimum perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik dalam mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.



Di samping itu, pemohon juga melihat partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi ketentuan Pasal 222 UU Pemilu lalu tidak ada yang mencerminkan, memperjuangkan, atau memiliki tujuan yang sejalan dengan perjuangan dan gagasannya.

Sebab, sebagai partai politik yang memiliki fokus pada isu perburuhan, pertanian, agraria, lingkungan hidup, masyarakat adat, Partai Buruh bercita-cita mewujudkan negara kesejahteraan. Di antaranya berlandaskan pada kedaulatan rakyat, lapangan kerja, pemberantasan korupsi, jaminan sosial.

Sementara dalam memenuhi syarat ambang batas itu, dibutuhkan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional. Berpedoman pada Pemilu Legislatif sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hanya memperoleh 8,21%, sedangkan Partai Demokrat hanya 7,77%, bahkan gabungan kedua partai politik itu pun tidak memenuhi ketentuan Pasal 222 UU Pemilu.



Sementara dalam petitumnya, pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Persyaratan pengusulan Pasangan Calon tidak diberlakukan bagi Partai Politik Peserta Pemilu yang belum pernah mengikuti Pemilu anggota DPR sebelumnya,” katanya. (Irfan Maulana/MPI)
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More