MK Tolak Gugatan Presidential Threshold Pencalonan Capres dan Cawapres

Kamis, 14 September 2023 - 15:51 WIB
MK Tolak Gugatan Presidential...
MK memutuskan tidak menerima gugatan soal ambang batas capres dan wapres atau Presidential Threshold. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal ambang batas pencalonan presiden (Capres) dan wakil presiden (Wapres) atau Presidential Threshold.

Perkara nomor 80/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh itu diputuskan pada sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Kamis (14/9/2023).

Ketua MK Anwar Usman yang menjadi pimpinan sidang mengatakan, uji materiil yang diajukan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan A Quo. "Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucapnya.

Sebelumnya, pada sidang pendahuluan Rabu, 23 Agustus 2023 lalu, pemohon menyebutkan pihaknya dirugikan dalam pemberlakuan syarat ambang batas minimum perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik dalam mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Presidential Threshold 20%
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!