MK Tolak Gugatan Pemberlakuan SIM Seumur Hidup, Ini Alasannya

Kamis, 14 September 2023 - 15:06 WIB
MK memutuskan menolak pengujian Materiil UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) soal permintaan masa berlaku SIM seumur hidup. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak pengujian Materiil Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) soal permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi seumur hidup. Perkara nomor 42/PUU-XXI/2023 itu diputuskan pada sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Kamis (14/9/2023).

Ketua MK Anwar Usman mengatakan, berdasarkan atas fakta mahkamah menolak uji materiil tersebut dikarenakan tidak jelas.



"Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," jelas Anwar Usman dalam sidang.

Baca juga: Masa Berlaku SIM Seumur Hidup, Pakar Hukum Unair Sebut Berpotensi Turunnya Pengawasan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!