Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara, Lukas Enembe Dianggap Tidak Sopan Selama Persidangan
Rabu, 13 September 2023 - 14:17 WIB
Sebelumnya, jaksa Wawan Yunarwanto menyatakan bahwa Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa diyakini telah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.
"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK, Wawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Baca juga: Lukas Enembe Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar, Hak Politik Dicabut 5 Tahun
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan," katanya.
"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK, Wawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Baca juga: Lukas Enembe Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar, Hak Politik Dicabut 5 Tahun
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan," katanya.
(abd)
Lihat Juga :