Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara, Lukas Enembe Dianggap Tidak Sopan Selama Persidangan

Rabu, 13 September 2023 - 14:17 WIB
Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe didampingi kuasa hukumnya Petrus Bala Pattyona (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/8/2023). FOTO/ANTARA/M RISYAL
JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe dihukum hukuman 10 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Salah satu hal yang memberatkan karena terdakwa berlaku tidak sopan selama persidangan.

Selain kurungan badan, Lukas Enembe juga dituntut denda uang sebanyak Rp1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350 (Rp47,8 miliar).



Saat membacakan tuntutannya, JPU mengungkapkan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa. Antara lain perbuatan Lukas Enembe tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Kemudian, JPU juga menilai Lukas berbelit-belit dalam memberikan penjelasan selama persidangan.

Baca juga: Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara

"Terdakwa bersikap tidak sopan selama persidangan," kata JPU di ruang sidang.

Selain hal yang memberatkan, JPU juga menyampaikan dua poin yang meringankan Lukas Enembe dalam tuntutannya. "Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ujar JPU.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!