Kasus BTS Kominfo, Kejagung Limpahkan Berkas Perkara 1 Tersangka ke Tahap Dua
Senin, 11 September 2023 - 20:42 WIB
"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikot pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tandasnya.
Dalam kasus itu, Kejagung juga menyita uang senilai Rp27 miliar terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo periode 2020-2022. Uang yang disita terkait perkara satu tersangka Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan Hermawan.
"Mengenai jumlah uang Rp27 miliar, ya, yang disita dalam perkara WP. Jumlah Rp27 miliar sebagaimana pertanyaan teman-teman media, statusnya telah disita oleh penyidik dalam perkara WP," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).
Dalam perkaranya, WP disangkakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus itu, Kejagung juga menyita uang senilai Rp27 miliar terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo periode 2020-2022. Uang yang disita terkait perkara satu tersangka Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan Hermawan.
"Mengenai jumlah uang Rp27 miliar, ya, yang disita dalam perkara WP. Jumlah Rp27 miliar sebagaimana pertanyaan teman-teman media, statusnya telah disita oleh penyidik dalam perkara WP," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).
Dalam perkaranya, WP disangkakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Lihat Juga :