Uji Materi Usia Capres/Cawapres, Pemuda Muhammadiyah Soroti Nasib Anak Muda

Jum'at, 08 September 2023 - 18:10 WIB
Kata Nasrullah, disadari atau tidak, masa Orde Baru yang begitu lama berkuasa, 32 tahun lamanya, membuat generasi-generasi muda potensial pada zaman itu kehilangan kesempatan untuk ikut berkontribusi atau pun berkontestasi di level nasional untuk ikut membangun bangsanya.

"Beberapa waktu kemudian pasca reformasi, terbuka peluang usia minimal capres/cawapres diatur di usia minimal 35 tahun, sehingga membuka peluang generasi muda untuk memikirkan dan bersiap untuk mengikuti kontestasi Pilpres," ungkapnya.

"Akan tetapi terjadi kemunduran dengan lahirnya UU Pemilu yang menaikkan usia minimal Capres/Cawapres di angka minimal 40 tahun," tambahnya.

Menurutnya, sebagai anak muda Indonesia dengan adanya aturan tersebut, merasa adanya diskriminasi dan dianggap tidak berpotensi dan manafikkan sejarah pergerakan dan perjuangan anak-anak muda Bangsa Indonesia.

"Kini harapan kami anak muda Indonesia bertumpu pada Mahkamah Konstitusi, yang akan melakukan RPH mengambil putusan yang menentukan nasib anak muda Indonesia dalam kontestasi Pilpres 2024," tutup Nasrullah.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!