Parpol Bakal Kesulitan Usung Kepala Daerah Jika Pilkada 2024 Dimajukan

Jum'at, 08 September 2023 - 13:27 WIB
Menurut Fauzan, jika pilkada menggunakan suara 2019 tentu tidak menimbulkan masalah baru terkait sengketa pemilu DPRD tingkat I dan II. Sehingga wacana dimajukannya pilkada pada September 2023 dapat dengan mudah terlaksana. “Tahapan pemilu pun akan mudah untuk KPU sebagai penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Atau opsi lainnya, lanjut Fauzan, pilpres yang diundur mengikuti Presidential Threshold (PT) menggunakan suara Pemilu 2024. Sehingga, pemilu yang diselenggarakan benar-benar serentak menggunakan hasil di Pemilu 2024.

Baca juga: Terkait Percepatan Pilkada 2024, Jokowi: Semua Perlu Dipertimbangkan

“Jadi semuanya benar-benar serentak, dan seragam, itu baru namanya sistem yang baik. Sebab, aneh rasanya, pemilihan presiden menggunakan suara 2019 tapi pilkada menggunakan suara 2024 sedangkan sama-sama dilakukan pada 2024,” ujarnya.

Menurutnya, dengan sistem pemilu yang lebih ringkas dan sistematis akan mereduksi berbagai dampak kegaduhan yang akan ditimbulkan di tahun pemilu serentak. Sehingga, pemerintah bisa terus menjalankan pembangunan tanpa adanya kegaduhan politik yang serius. “Pembangunan pun juga bisa dilakukan sejalan antara pemerintah pusat dan daerah ke depannya,” ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!