Parpol Bakal Kesulitan Usung Kepala Daerah Jika Pilkada 2024 Dimajukan
Jum'at, 08 September 2023 - 13:27 WIB
Sekjen Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah mengatakan, partai politik bakal kesulitan usung kepala daerah jika Pilkada 2024 dimajukan. Foto/MPI
JAKARTA - Wacana agar Pilkada 2024 dimajukan dari November menjadi September 2024 mendapat sorotan dari sejumlah kalangan. Salah satunya Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah.
Menurut Fauzan, jika pilkada menggunakan suara 2024 akan terjadi ketidakpastian dalam penyelenggaraannya, berbeda jika menggunakan suara 2019 selayaknya pilpres. Sebab jika Pilkada 2024 dimajukan September, maka akan menyulitkan partai – partai untuk mengusung dan mendukung calon kepala daerah. Sebab, hasil Pileg 2024 pastinya masih akan rentan terjadinya gugatan. Apalagi jika pilpres terselenggara dua putaran, maka situasi akan semakin rumit dan kompleks.
“Ini kan pemilu serentak 2024 adalah sinkronisasi. Harusnya pilkada juga menggunakan suara Pemilu 2019 agar memudahkan semuanya seperti pemilihan presiden yang menggunakan suara 2019. Jadi ini akan memudahkan partai-partai pengusung dan pendukung, tanpa harus melihat hasil Pileg 2024, yang pastinya masih rawan gugatan. Jika menggunakan pilkada menggunakan hasil suara 2024 namanya grusa-grusu” kata Fauzan, Jumat (8/9/2023).
Baca juga: Soal Isu Pilkada Serentak 2024 Dipercepat, Ini Penjelasan Mendagri
Menurut Fauzan, jika pilkada menggunakan suara 2024 akan terjadi ketidakpastian dalam penyelenggaraannya, berbeda jika menggunakan suara 2019 selayaknya pilpres. Sebab jika Pilkada 2024 dimajukan September, maka akan menyulitkan partai – partai untuk mengusung dan mendukung calon kepala daerah. Sebab, hasil Pileg 2024 pastinya masih akan rentan terjadinya gugatan. Apalagi jika pilpres terselenggara dua putaran, maka situasi akan semakin rumit dan kompleks.
“Ini kan pemilu serentak 2024 adalah sinkronisasi. Harusnya pilkada juga menggunakan suara Pemilu 2019 agar memudahkan semuanya seperti pemilihan presiden yang menggunakan suara 2019. Jadi ini akan memudahkan partai-partai pengusung dan pendukung, tanpa harus melihat hasil Pileg 2024, yang pastinya masih rawan gugatan. Jika menggunakan pilkada menggunakan hasil suara 2024 namanya grusa-grusu” kata Fauzan, Jumat (8/9/2023).
Baca juga: Soal Isu Pilkada Serentak 2024 Dipercepat, Ini Penjelasan Mendagri
Lihat Juga :